Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan yang dilakukan oleh debt collector atau "mata elang" palsu yang meresahkan masyarakat. Modus operandi mereka adalah menarik kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tertentu, padahal sebenarnya tidak terafiliasi.

Related Post
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa banyak oknum yang mengaku sebagai mata elang ternyata adalah pelaku kejahatan murni. OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena kasus ini sudah masuk ranah pidana umum.

Meskipun OJK memiliki wewenang untuk mengatur debt collector yang berizin dan penggunaan jasa mereka oleh perusahaan pembiayaan adalah hal yang umum, Kiki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector bermasalah akan dikenakan sanksi tegas. OJK juga terus berupaya mengedukasi perusahaan-perusahaan terkait hal ini.
Data OJK menunjukkan lonjakan signifikan dalam pengaduan terkait praktik penagihan sejak tahun 2021. Pada periode Januari hingga Agustus 2025, isu penagihan mencapai 26,6% dari total pengaduan konsumen, menjadikannya topik pengaduan tertinggi terkait layanan jasa keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memverifikasi identitas debt collector sebelum menyerahkan kendaraan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar