Waspada! Aturan Saldo Minimum Bank Berubah!

Waspada! Aturan Saldo Minimum Bank Berubah!

Haluannews Ekonomi – Nasabah perbankan wajib mewaspadai perubahan aturan terbaru terkait saldo minimum di tiga bank besar Indonesia, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI, yang berlaku mulai September 2025. Kebijakan ini penting dipahami agar terhindar dari biaya administrasi yang tak terduga. Besaran saldo minimum ini bervariasi tergantung jenis tabungan dan segmen nasabah.

COLLABMEDIANET

Haluannews.id merangkum informasi terbaru mengenai besaran saldo minimum masing-masing bank sebagai berikut:

Waspada! Aturan Saldo Minimum Bank Berubah!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Bank Mandiri:

  • Tabungan Rupiah: Rp 100.000
  • Tabungan NOW: Rp 25.000
  • Tabungan Payroll: Rp 10.000
  • TabunganKu: Rp 20.000
  • Tabungan TKI: Rp 10.000
  • Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
  • Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
  • Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000

Bank BRI:

  • BRI Simpedes: Rp 25.000
  • BritAma: Rp 50.000
  • BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
  • BRI Tabunganku: Rp 20.000
  • BRI Junio: Rp 20.000
  • BRI SimPel: Rp 5.000

Bank BNI:

  • BNI Taplus: Rp 150.000
  • BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
  • BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS (Perjanjian Kerja Sama)
  • BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
  • BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
  • BNI SimPel: Rp 5.000
  • BNI Tabunganku: Rp 20.000

Perubahan aturan ini perlu menjadi perhatian bagi seluruh nasabah agar dapat mengelola keuangan dengan lebih efektif dan menghindari potensi biaya administrasi yang timbul akibat saldo di bawah minimum. Informasi ini diharapkan dapat membantu nasabah dalam merencanakan pengelolaan rekening bank mereka. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari bank masing-masing untuk detail lebih lanjut.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar