Haluannews Ekonomi – Rencana pemerintah mewajibkan asuransi TPL (third party liability) untuk kendaraan bermotor pada semester II 2025 tampaknya menghadapi kendala. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan prosesnya masih jauh dari kata rampung. Hal ini disampaikan Budi usai Konferensi Pers AAUI di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Related Post
"Peraturan Pemerintah (PP) terkait TPL belum juga keluar," ujar Budi. Ia menambahkan, kondisi ekonomi makro saat ini, dengan inflasi tinggi dan daya beli masyarakat yang masih lemah, membuat pemerintah cenderung wait and see. "Takutnya bisa mundur (pemberlakuan TPL), karena inflasi belum bisa ditekan, daya beli masyarakat masih berat," tegasnya.

Budi mengakui, kewajiban TPL berpotensi menambah beban masyarakat yang sudah terhimpit berbagai tekanan ekonomi, termasuk inflasi dan pajak. "Kalau TPL ini kan tidak pakai APBN, tapi dari iuran masyarakat. Kalau kondisi tidak baik-baik, ini pasti akan jadi huru-hara dan kami tidak mau ada hal itu," jelasnya.
Meskipun demikian, Budi menekankan pentingnya segera memberlakukan asuransi TPL wajib. Indonesia, menurutnya, menjadi satu-satunya negara ASEAN yang belum menerapkannya. AAUI sendiri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Jasaraharja, Korlantas, dan kementerian/lembaga terkait, untuk membahas mekanisme implementasinya.
Dasar hukum rencana ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pasal 39A. Pasal tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib, termasuk menentukan kelompok masyarakat yang wajib mengikutinya. Namun, ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP yang perlu persetujuan DPR terlebih dahulu, baru kemudian diterbitkan POJK. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pelaksanaan program asuransi wajib kendaraan di tahun 2025 masih menjadi tanda tanya besar.
Tinggalkan komentar