Waduh! Emas di Bank Tak Terjamin LPS? Ini Kata OJK!

Waduh! Emas di Bank Tak Terjamin LPS? Ini Kata OJK!

Haluannews Ekonomi – Masyarakat perlu waspada! Ternyata, simpanan emas di bullion bank belum tentu terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, dalam webinar OJK Institute baru-baru ini.

COLLABMEDIANET

Menurut Hari, Undang-Undang yang mengatur dana pihak ketiga (DPK) perbankan memang menjamin simpanan di bank konvensional melalui LPS. Namun, regulasi terkait usaha bullion tidak secara eksplisit memasukkan produk simpanan emas dalam skema penjaminan tersebut. "Jadi, untuk saat ini, produk simpanan emas atau deposito emas belum dijamin LPS," tegasnya.

Waduh! Emas di Bank Tak Terjamin LPS? Ini Kata OJK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian, Hari menekankan pentingnya sinergi antar lembaga keuangan untuk menjaga keamanan bullion bank. Penjaminan LPS, menurutnya, merupakan safety net terakhir yang baru diaktifkan saat krisis keuangan melanda. OJK sendiri, bersama dengan pengawasan publik, berperan aktif dalam mengawasi operasional bullion bank.

Sebagai alternatif, Hari mencontohkan strategi Pegadaian yang bermitra dengan perusahaan asuransi untuk produk emasnya. Ia menyarankan agar bullion bank juga menjalin kerja sama serupa untuk memberikan rasa aman kepada nasabah. "Sinergi bisnis antara penyelenggara bullion dengan lembaga lain yang menyediakan penjaminan atau asuransi sangat penting," imbuhnya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu terlalu khawatir, selama bullion bank menerapkan praktik bisnis yang sehat dan transparan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar