Transaksi Makin Mulus! Intip Limit Transfer Bank BUMN Terbaru

Transaksi Makin Mulus! Intip Limit Transfer Bank BUMN Terbaru

Haluannews Ekonomi – Transaksi perbankan, meskipun telah terdigitalisasi secara masif, tetap tunduk pada batasan-batasan tertentu. Kebijakan mengenai limit transfer dana ini bervariasi antar-bank, bahkan dalam satu bank pun, jenis rekening yang dimiliki nasabah turut memengaruhi besaran limit tersebut. Untuk memastikan kelancaran aktivitas finansial Anda, Haluannews.id merangkum daftar limit transfer terbaru dari sejumlah bank BUMN terkemuka di Indonesia.

COLLABMEDIANET

Memahami batasan ini menjadi krusial, terutama bagi para pelaku ekonomi dan individu yang sering melakukan transaksi dalam jumlah besar. Berikut adalah rincian limit transfer harian dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN yang dihimpun oleh Haluannews.id:

Transaksi Makin Mulus! Intip Limit Transfer Bank BUMN Terbaru
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Sebagai salah satu bank pelat merah terbesar, BRI menyediakan beragam jenis tabungan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, masing-masing dengan limit transfer harian yang berbeda:

  • BRI Simpedes: Nasabah Simpedes dapat melakukan transfer antar rekening BRI hingga Rp 20.000.000 per hari, sementara untuk transfer ke bank lain dibatasi hingga Rp 10.000.000.
  • BRI BritAma:
    • Kartu ATM Black: Limit transfer ke sesama rekening BRI mencapai Rp 100.000.000, dan untuk transfer ke bank lain sebesar Rp 15.000.000.
    • Kartu ATM Silver: Nasabah dengan kartu ini memiliki limit transfer ke sesama BRI Rp 50.000.000, dan ke bank lain Rp 10.000.000.
  • BRI BritAma Bisnis: Dirancang untuk pelaku usaha, jenis tabungan ini menawarkan limit transfer ke sesama BRI hingga Rp 100.000.000 dan ke bank lain Rp 25.000.000.
  • BRI BritAma X:
    • Classic: Limit transfer antar rekening BRI sebesar Rp 50.000.000, dan ke bank lain Rp 10.000.000.
    • Gold: Menawarkan limit transfer ke sesama BRI Rp 100.000.000, serta Rp 15.000.000 untuk transfer ke bank lain.
  • BRI Simpedes TKI: Khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia, limit transfer ke sesama BRI adalah Rp 20.000.000, dan ke bank lain Rp 10.000.000.

Bank Mandiri
Bank Mandiri juga mengklasifikasikan limit transfer berdasarkan jenis kartu debit dan segmen nasabah, khususnya melalui kanal ATM:

  • Mandiri Silver GPN: Transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM dibatasi Rp 25.000.000, sedangkan ke rekening bank lain Rp 5.000.000.
  • Mandiri Gold GPN: Limit transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM mencapai Rp 50.000.000, dan ke rekening bank lain Rp 10.000.000.
  • Mandiri Platinum GPN: Untuk segmen ini, limit transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM adalah Rp 100.000.000, dan ke rekening bank lain Rp 25.000.000.
  • Mandiri Silver VISA: Limit transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM sebesar Rp 50.000.000, dan ke rekening bank lain Rp 10.000.000.
  • Mandiri Gold VISA: Sama seperti Silver VISA, limit transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM Rp 50.000.000, dan ke rekening bank lain Rp 10.000.000.
  • Mandiri Platinum VISA: Limit transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM mencapai Rp 100.000.000, dan ke rekening bank lain Rp 25.000.000.
  • Mandiri Bisnis VISA: Dirancang khusus untuk pemilik usaha.
    • Bisnis Gold VISA: Limit transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM sebesar Rp 100.000.000, dan ke rekening bank lain Rp 25.000.000.
    • Bisnis Platinum VISA: Menawarkan limit yang lebih tinggi, yaitu Rp 200.000.000 ke sesama rekening Mandiri melalui ATM, dan Rp 25.000.000 ke rekening bank lain.
  • Mandiri Prioritas: Untuk nasabah dengan penempatan dana antara Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar, limit transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM disesuaikan dengan saldo, sementara ke rekening bank lain dibatasi Rp 50.000.000.
  • Mandiri Tabungan Mitra Usaha (TabunganMu): Limit transfer ke sesama rekening Mandiri melalui ATM adalah Rp 25.000.000, dan ke rekening bank lain Rp 5.000.000.

Bank Negara Indonesia (BNI)
BNI juga mengaplikasikan batasan transfer harian yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kartu debit yang digunakan nasabah:

  • Kartu Debit BNI GPN Hijau: Limit transfer ke sesama rekening BNI mencapai Rp 100.000.000, sementara ke bank lain adalah Rp 50.000.000 per hari.
  • Kartu Debit BNI GPN Oranye: Nasabah dengan kartu ini memiliki limit transfer ke sesama rekening BNI maksimal Rp 50.000.000, dan ke rekening bank lain maksimal Rp 10.000.000.
  • Kartu Debit Garuda: Limit transfer ke sesama rekening BNI sebesar Rp 100.000.000, dan ke rekening bank lain sebesar Rp 50.000.000 per hari.
  • Kartu Debit Citilink: Via ATM, limit transfer ke sesama rekening BNI sebesar Rp 100.000.000 per hari, dan ke rekening lain adalah Rp 25.000.000 per hari.
  • Kartu Debit BNI Citilink Taplus: Untuk transfer ke bank lain, limitnya adalah Rp 50.000.000 setiap hari.
  • Kartu Debit BNI Silver: Limit transfer ke sesama BNI sebesar Rp 50.000.000 per hari, dan ke rekening lain sebesar Rp 10.000.000 per hari.
  • Kartu Debit BNI Gold: Limit transfer ke sesama BNI sebesar Rp 100.000.000 per hari, dan ke rekening bank lain sebanyak Rp 25.000.000 per hari.
  • Kartu Debit BNI Platinum: Limit transfer ke sesama rekening BNI sebesar Rp 100.000.000 per hari, dan ke rekening bank lain setiap harinya adalah sebesar Rp 50.000.000.

Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN juga menetapkan limit transaksi transfer yang bervariasi, baik per hari maupun per transaksi, seperti yang dilansir dari laman resminya:

  • Transfer Online: Limit harian mencapai Rp 250.000.000, dengan maksimal Rp 50.000.000 per transaksi.
  • Transfer BI Fast: Limit harian sebesar Rp 250.000.000, dengan maksimal Rp 100.000.000 per transaksi.
  • Transfer Sesama BTN: Limit harian Rp 200.000.000, dengan maksimal Rp 100.000.000 per transaksi.
  • Transfer Own Account: Untuk transfer ke rekening sendiri, limitnya sangat besar, yaitu Rp 999.999.999 per hari dan maksimal Rp 999.999.999 per transaksi.

Memahami batasan transfer ini menjadi krusial bagi nasabah untuk merencanakan transaksi keuangan mereka secara efektif dan menghindari kendala. Penting untuk selalu memverifikasi informasi terkini langsung melalui kanal resmi masing-masing bank, mengingat kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar