Haluannews Ekonomi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma monopoli dalam akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Investigator KPPU menemukan potensi praktik persaingan usaha tidak sehat dari transaksi tersebut, yang melibatkan pengambilalihan 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pada 31 Januari 2024. Nilai transaksi yang melebihi Rp5 triliun ini memicu investigasi mendalam KPPU.

Related Post
Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara ini digelar Selasa (27/5/2025) di Kantor KPPU Jakarta. Investigator memaparkan temuannya, termasuk peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan, ditunjukkan oleh peningkatan Herfindahl-Hirschman Index (HHI). Mereka juga memprediksi potensi kenaikan harga pasca-akuisisi akibat dominasi pasar yang dimiliki entitas gabungan. Meskipun tidak ditemukan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru, efek jaringan (network effect) yang besar dikhawatirkan akan disalahgunakan melalui praktik tying atau bundling.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuatan pasar, KPPU mengusulkan sejumlah syarat, termasuk memastikan metode pembayaran dan logistik tetap fleksibel, melarang praktik predatory pricing, self-preferencing, dan diskriminasi produk. Kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain juga perlu dijamin. KPPU juga menekankan perlunya perlindungan bagi UMKM agar tetap memiliki kesempatan yang sama.
Demi memastikan kepatuhan, TikTok dan Tokopedia diwajibkan memberikan laporan bulanan selama dua tahun, termasuk daftar mitra logistik dan pembayaran, serta dokumen perjanjian dengan berbagai pihak. Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Juni 2025 untuk mendengarkan tanggapan kedua perusahaan. Hasil investigasi ini akan menjadi sorotan bagi pelaku bisnis di sektor e-commerce Indonesia dan berpotensi membentuk lanskap persaingan yang lebih adil dan transparan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar