Terungkap OJK Minta Keringanan Pajak ETF Emas

Terungkap OJK Minta Keringanan Pajak ETF Emas

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya keras mendorong pertumbuhan instrumen investasi baru di pasar modal Indonesia. Salah satu fokus utama adalah Exchange Traded Fund (ETF) emas non delivery, yang kini diusulkan untuk mendapatkan insentif pajak. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait permohonan insentif ini.

COLLABMEDIANET

Produk investasi ini, yang dikenal sebagai ETF emas non delivery, menawarkan konsep unik. Investor dapat berinvestasi pada pergerakan harga emas tanpa perlu repot menyimpan atau menerima fisik logam mulia tersebut. Transaksi dilakukan murni berdasarkan kontrak, menjadikannya pilihan menarik bagi sebagian investor yang mencari kemudahan dan efisiensi.

Terungkap OJK Minta Keringanan Pajak ETF Emas
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kiki menegaskan pentingnya dukungan pemerintah bagi inovasi di sektor jasa keuangan. "Kami mengajukan permohonan untuk beberapa insentif, khususnya bagi produk-produk baru yang potensial di pasar, termasuk ETF emas," jelasnya, seperti dikutip dari Detikcom pada Kamis lalu.

Menanggapi usulan strategis dari OJK, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal positif. Ia mengakui bahwa kehadiran insentif fiskal memang krusial untuk mendorong pertumbuhan dan adopsi instrumen investasi inovatif semacam ini di bursa. Airlangga pun berjanji akan menelaah lebih lanjut proposal tersebut.

Airlangga lebih lanjut menjelaskan bahwa karakteristik unik dari produk investasi ini menuntut penyesuaian pada aspek perpajakan. Menurutnya, karena transaksi ETF emas non delivery tidak melibatkan perpindahan barang fisik, hal ini seharusnya membuka peluang untuk penyederhanaan dari sisi administrasi, termasuk dalam urusan pajak. "Perdagangan ETF emas ini kan sifatnya non delivery goods, tidak ada barang fisiknya. Oleh karena itu, dari perspektif perpajakan, ada ruang untuk mempermudah," pungkas Airlangga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar