Terungkap Gaji Fantastis Penagih Utang Mobil

Terungkap Gaji Fantastis Penagih Utang Mobil

haluannews.id – Sosok penagih utang atau yang akrab disapa debt collector seringkali menjadi momok menakutkan bagi mereka yang menunggak cicilan. Citra negatif kerap melekat, terutama jika metode penagihan yang digunakan jauh dari etika. Namun, siapa sangka di balik reputasi tersebut, profesi ini ternyata menjanjikan pendapatan yang sangat menggiurkan.

COLLABMEDIANET

Seorang praktisi di bidang Manajemen Pemulihan Aset dari salah satu perusahaan leasing kendaraan terkemuka di Indonesia, Budi Baonk, membongkar rahasia di balik bayaran para penagih utang. Menurutnya, imbalan yang diterima debt collector untuk kasus penarikan kendaraan kredit macet tidaklah sedikit, dan semua ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan leasing.

Terungkap Gaji Fantastis Penagih Utang Mobil
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Komisi atau honor atas keberhasilan menarik kembali aset leasing ini disepakati sejak awal, saat surat kuasa diserahkan dari perusahaan leasing kepada perusahaan jasa penagihan eksternal. Budi Baonk mengungkapkan bahwa kisaran bayaran yang diterima bisa mencapai angka fantastis, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per unit kendaraan yang berhasil ditarik. "Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ujarnya kepada haluannews.id.

Besaran honor ini, lanjut Budi, sangat bergantung pada jenis unit kendaraan yang berhasil diamankan. Mobil keluaran terbaru tentu memiliki nilai penarikan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan produksi lama. Selain itu, reputasi dan rekam jejak perusahaan jasa penagihan juga turut mempengaruhi besaran tarif yang ditetapkan.

Penting untuk diketahui, profesi debt collector ini sebenarnya telah diakui dan diizinkan secara hukum, sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Jasa Keuangan. Namun, regulasi tersebut juga menetapkan batasan ketat. Pasal 62 POJK tersebut mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan proses penagihan kepada konsumen dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.

Artinya, penagihan dilarang keras menggunakan ancaman, tindakan yang mempermalukan, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu. Aturan juga mengatur waktu dan tempat penagihan. Proses penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu atau tempat tersebut hanya diperbolehkan jika ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya mencakup hak-hak mereka, tetapi juga menuntut tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Jika konsumen menghadapi kesulitan finansial dan tidak mampu membayar, OJK menyarankan agar segera dan secara proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan terkait. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai restrukturisasi tetap menjadi hak penuh perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan tidak akan menoleransi dan melindungi konsumen yang sengaja "nakal" atau memiliki itikad buruk dalam melunasi kewajiban kreditnya. "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar