haluannews.id – Jakarta – Sebuah langkah krusial telah diambil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Komisi XI DPR pada Senin 20 Juli 2026, secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di tingkat satu. Kesepakatan ini membuka jalan bagi RUU ambisius tersebut untuk segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan keesokan harinya, 21 Juli 2026.

Related Post
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa persetujuan di tingkat komisi ini merupakan tahap awal yang penting. Setelah melalui proses pembahasan panjang oleh Panitia Kerja (Panja) sejak 6 Juli 2026, RUU PFII kini siap dibawa ke pembicaraan tingkat dua, yakni pengesahan final di forum paripurna. "Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah diselenggarakan besok," ujar Misbakhun sambil mengetuk palu sidang, menandai persetujuan di ruang rapat Komisi XI DPR.

Rapat bersejarah ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajarannya, serta perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap pembentukan pusat finansial berkelas internasional di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, yang juga menjabat Ketua Panja, membacakan pokok-pokok draf RUU PFII yang telah disepakati. RUU ini tersusun dalam 10 bab yang komprehensif, mencakup berbagai aspek fundamental hingga detail operasional.
Bab I mengatur ketentuan umum, mendefinisikan serta menetapkan asas penyelenggaraan PFII. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII dibahas tuntas di Bab II. Sementara itu, Bab III merinci kegiatan usaha yang diperbolehkan di PFII, meliputi sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya.
Struktur kelembagaan PFII dijelaskan dalam enam bagian di Bab IV. Untuk penyelesaian sengketa, RUU ini menyediakan alternatif melalui lembaga arbitrase PFII yang diatur dalam Bab V, serta mekanisme pengadilan PFII yang terbagi dalam enam bagian di Bab VI.
Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah bagi penyelenggaraan PFII diuraikan pada Bab VII. Aspek krusial lainnya adalah fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus yang dijabarkan dalam sembilan bagian di Bab VIII.
Bab IX menyoroti kekhususan PFII, termasuk penggunaan bahasa hukum, perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan. Terakhir, Bab X memuat ketentuan penutup, meliputi pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelaksanaan, keberlakuan UU PFII, serta penempatannya dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan ini, Indonesia selangkah lebih dekat untuk memiliki pusat finansial internasional yang diharapkan dapat menarik investasi global dan memperkuat posisi ekonomi negara di kancah dunia.










Tinggalkan komentar