Terkuak! 18 Emiten Terdepak dari BEI, Ini Alasan Sebenarnya

Terkuak! 18 Emiten Terdepak dari BEI, Ini Alasan Sebenarnya

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberikan penjelasan terkait rencana pencoretan (delisting) 18 emiten dari daftar perdagangan saham. Pengumuman ini menjadi sorotan utama di kalangan investor dan pelaku pasar, sebagaimana dilansir Haluannews.id.

COLLABMEDIANET

BEI menjelaskan, keputusan delisting diambil karena emiten-emiten tersebut menghadapi kondisi atau kejadian yang sangat berdampak negatif pada keberlangsungan bisnis mereka, baik dari segi keuangan maupun hukum, tanpa menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cukup.

Terkuak! 18 Emiten Terdepak dari BEI, Ini Alasan Sebenarnya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Langkah tegas ini, menurut BEI, telah selaras dengan ketentuan peraturan bursa Nomor I-N. Selain itu, emiten yang telah disuspensi perdagangannya, baik di pasar reguler maupun pasar tunai, selama minimal 24 bulan terakhir juga masuk dalam kriteria delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kepada Haluannews.id pada Senin (13/4/2026) bahwa sebelum mengambil keputusan final, Bursa telah melalui serangkaian tahapan pembinaan. Mereka secara aktif mendorong dan memberikan peluang bagi Perusahaan Tercatat untuk memperbaiki performa sambil terus memantau perkembangannya.

Nyoman menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap investor. BEI juga tidak abai dalam memberikan peringatan dini; pengumuman potensi delisting telah disampaikan kepada emiten yang disuspensi selama enam bulan, diikuti dengan pengingat berkala setiap enam bulan. "Ini kami harapkan menjadi pengingat bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai peringatan awal bagi investor mengenai potensi delisting," ujarnya.

Selama proses pembinaan ini, Nyoman melanjutkan, BEI juga berkoordinasi erat dengan regulator dan berbagai pemangku kepentingan sejak awal emiten menghadapi isu kelangsungan usaha (going concern) hingga memenuhi kriteria delisting. Ini termasuk memastikan pemenuhan kewajiban pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan tercatat pasca-delisting, sesuai dengan amanat POJK 45 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan emiten dan perusahaan publik.

Berdasarkan informasi dari Bursa, keputusan delisting ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 10 November 2026.

Sebagai gambaran, 18 emiten yang akan didepak ini terbagi menjadi dua kategori utama. Kategori pertama mencakup tujuh perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, kategori kedua terdiri dari 11 perusahaan yang telah mengalami suspensi perdagangan saham selama lebih dari 50 bulan. Di antaranya adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar