Terbongkar! Modus Baru Jerat Utang Pinjol, Logo OJK Disalahgunakan

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan seluruh operasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati). Perusahaan ini terbukti menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya tanpa perizinan yang sah, bahkan dengan modus mencatut logo OJK demi menarik korban.

COLLABMEDIANET

Malahayati diketahui menawarkan beragam layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal. Lebih jauh, dalam materi promosinya, Malahayati secara agresif menggunakan logo OJK dan mengklaim telah terdaftar serta memiliki perizinan resmi dari regulator keuangan tersebut. Praktik ini jelas menyesatkan publik dan berpotensi merusak integritas sistem keuangan.

Terbongkar! Modus Baru Jerat Utang Pinjol, Logo OJK Disalahgunakan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus operandi yang paling menonjol adalah mengarahkan masyarakat yang terjerat utang pinjaman online untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain. Mereka memberikan janji manis akan mengurus dan melunasi seluruh utang pinjol sebelumnya, namun dengan imbalan potongan dari sebagian dana pinjaman baru yang berhasil dicairkan. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam oleh Haluannews.id bersama Satgas Pasti secara tegas menunjukkan bahwa Malahayati sama sekali tidak memiliki perizinan dari OJK atau regulator sektor keuangan lainnya. Bahkan, kegiatan usahanya terbukti tidak sesuai dengan izin dasar yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pasti telah mengeluarkan perintah tegas kepada Malahayati untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya. Selain itu, pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) yang terkait dengan Malahayati akan segera dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi perizinan yang dipersyaratkan. Satgas Pasti tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum pidana yang lebih serius apabila perintah penghentian kegiatan ini tidak ditaati.

Dalam kesempatan ini, Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online, terutama yang secara mencurigakan mencantumkan logo OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa adanya verifikasi yang jelas. Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, dapat segera melaporkannya melalui alamat email resmi [email protected]. Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan efektif.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar