Terbongkar! Gajinya Fantastis, Tapi Tetap Korupsi?

Terbongkar! Gajinya Fantastis, Tapi Tetap Korupsi?

Haluannews Ekonomi – Penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggegerkan publik. Ironisnya, jabatan tinggi dan penghasilan fantastis yang ia terima sebagai Wakil Menteri dan Komisaris di PT Pupuk Indonesia (Persero) tak mampu membendung ulah koruptifnya. Presiden Prabowo Subianto pun langsung mencopotnya dari jabatan Wamenaker.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2025, gaji Noel sebagai Wakil Menteri mencapai sekitar Rp 11 juta per bulan, belum termasuk 135% tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a. Selain gaji pokok, ia juga berhak atas fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika rumah jabatan belum tersedia, ia akan menerima kompensasi tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Terbongkar! Gajinya Fantastis, Tapi Tetap Korupsi?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, kekayaan Noel tak berhenti sampai di situ. Jabatannya sebagai Komisaris di PT Pupuk Indonesia (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor SK-155/MBU/06/2025, Nomor SK.013/DI-DAM/DO/2025 16 Juni 2025, memberikannya penghasilan yang jauh lebih besar.

Mengacu pada laporan tahunan 2023 Pupuk Indonesia, seorang Komisaris berhak atas honorarium Rp 128,7 juta, tunjangan transportasi Rp 24,3 juta, sehingga total penghasilan per bulan mencapai Rp 153,1 juta. Belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan asuransi purna jabatan. Total penghasilan yang fantastis ini ternyata tak cukup untuk mencegah Noel terjerat kasus korupsi. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan efektivitas pengawasan dan integritas pejabat publik, meskipun telah mendapatkan penghasilan yang sangat tinggi.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar