Haluannews Ekonomi – Jakarta – Kabar penting bagi pelaku ekspor di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa regulasi terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan segera diundangkan. Aturan yang telah ditandatangani Presiden ini diharapkan mampu memperkuat likuiditas valuta asing domestik dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.

Related Post
Purbaya, dalam paparannya pada forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (27/1/2026), menegaskan bahwa seluruh proses penetapan aturan ini sudah final. "Kapan aturan DHE terbit dan berlaku sedang diundangkan, semua sudah putus tinggal nunggu keluarnya," ujarnya, mengindikasikan bahwa publikasi resmi hanya tinggal menunggu waktu. Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya juga merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Salah satu poin krusial yang terungkap dari dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, yang beredar di kalangan perbankan, adalah kewajiban penempatan DHE Valas eksportir hanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Januari 2026. Ini merupakan perubahan fundamental, mengingat PP 8/2025 sebelumnya tidak mengatur secara spesifik jenis bank tempat penempatan DHE SDA, memberikan fleksibilitas yang lebih luas. Kini, fokus diarahkan untuk memperkuat peran bank-bank negara dalam pengelolaan devisa.
Selain itu, aturan baru ini juga membawa perubahan pada batas konversi DHE Valas ke Rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100%, kini batas tersebut diturunkan menjadi paling banyak 50%. Kebijakan ini diiringi dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa, yang tidak lagi terbatas pada barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, melainkan juga mencakup kebutuhan modal kerja. Fleksibilitas ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih bagi eksportir dalam mengelola dana valasnya.
Pemerintah juga membuka opsi bagi eksportir untuk menempatkan dananya pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Langkah ini strategis, seiring dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan SBN valas di pasar domestik guna menampung kelebihan valas dari DHE sekaligus memperdalam pasar keuangan. Terkait rekening khusus (reksus), Pasal 6 dalam revisi PP ini secara tegas mewajibkan pembukaan reksus hanya di Himbara yang memiliki izin kegiatan usaha valuta asing, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memungkinkan penempatan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank umum berizin valas lainnya.
Kebijakan ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam mengelola cadangan devisa, memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, dan memastikan ketersediaan valas untuk kebutuhan pembangunan ekonomi nasional. Dengan skema baru ini, diharapkan aliran devisa hasil ekspor dapat lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan domestik, sekaligus mendukung ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
Editor: Rohman




Tinggalkan komentar