Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait kesepakatan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam kesepakatan tersebut, produk ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif 19%, sementara produk impor AS ke Indonesia tidak dikenakan tarif.

Related Post
Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengapresiasi hasil kesepakatan ini. Ia menilai penurunan tarif dari sebelumnya 32% menjadi 19% merupakan langkah positif. "Apa yang dicapai itu bagus, karena secara relatif bisa tetap menjaga akses pasar Indonesia ke Amerika Serikat," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Menurut Mahendra, meskipun Indonesia tetap dikenakan tarif, hal ini justru dapat menguntungkan karena daya saing produk Indonesia akan lebih baik dibandingkan negara lain yang dikenakan tarif lebih tinggi. "Walaupun terkena tarif, dibandingkan yang lain nampaknya termasuk yang lebih rendah, sehingga daya saingnya secara perbandingan dengan negara-negara lain akan baik," jelasnya.
Terkait tidak adanya tarif untuk impor AS, dampaknya akan bergantung pada permintaan produk AS di Indonesia. Mahendra berpendapat, jika impor dari AS meningkat karena karakteristik produknya, hal itu akan mengurangi permintaan terhadap produk serupa dari negara lain. "Jadi kalau dari sisi itu sebenarnya tidak terlalu ada pengaruh. Karena akan menggantikan saingannya yang tidak dikenakan tarif yang lebih rendah," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahendra melihat penerapan tarif impor dari AS sebagai kondisi normal baru yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi. "Kalau kita melihatnya sebagai suatu realita baru, bahkan kalau menjadi new normal baru, maka apa yang dicapai memang betul. Akan cukup baik pada penguatan kepercayaan dan juga momentum bagi pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar