Haluannews Ekonomi – Geger! Aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) di Palu, Sulawesi Tengah, disegel warga. Aksi penyegelan yang dilakukan Front Pemuda Kaili pada 10 Februari 2025 ini memantik respon resmi dari manajemen BRMS.

Related Post
Dalam keterbukaan informasi, BRMS membenarkan adanya demonstrasi tersebut. Warga menyuarakan keprihatinan atas potensi kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan CPM di Blok Poboya. Ancaman kerusakan ekosistem sungai, penurunan muka tanah, dan risiko tinggi di daerah rawan gempa menjadi sorotan utama.

Namun, CPM membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan seluruh aktivitas pertambangan telah mengantongi izin resmi pemerintah, termasuk Kontrak Karya, Persetujuan Peningkatan ke Tahap Operasi Produksi, dan izin lingkungan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Nomor SK.1294/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2023. Perusahaan juga memiliki izin khusus penggunaan bahan peledak.
"Semua kegiatan pertambangan dan pengolahan dilakukan berdasarkan studi lengkap, tenaga ahli, dan teknologi terkini untuk meminimalisir dampak lingkungan," tegas perwakilan CPM dalam keterangan resmi yang dikutip Haluannews.id, Rabu (12/2/2025).
CPM juga menekankan bahwa Kontrak Karya untuk Blok Poboya berlaku hingga 3 Desember 2050, setelah mendapatkan Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi pada 14 November 2017. Kontrak tersebut mencakup masa konstruksi tiga tahun dan operasi produksi selama 30 tahun. Saat ini, CPM menggunakan metode tambang terbuka (open pit) dan tengah mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine).
Pernyataan resmi BRMS ini menjadi jawaban atas keresahan publik terkait penyegelan tambang emas tersebut. Namun, tetap menarik untuk melihat bagaimana pihak-pihak terkait akan menyelesaikan polemik ini ke depannya.











Tinggalkan komentar