Haluannews Ekonomi – PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan batu bara, mengambil langkah hukum tegas terhadap mitra bisnisnya asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). SGER melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik yang berdampak signifikan pada reputasi dan kepercayaan bisnis perusahaan.

Related Post
Direktur Utama SGER, Welly Thomas, dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025), menyatakan bahwa gugatan resmi diajukan pada 12 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa tudingan Danka telah mencemarkan nama baik SGER, berimbas pada kepercayaan pelanggan dan rekanan bisnis, termasuk perbankan. "Kata-kata ‘fraud’ yang digunakan sangat keras, seolah-olah kami melakukan penipuan," ujar Welly. Ia menekankan bahwa SGER tidak pernah melakukan kecurangan, termasuk manipulasi nilai kalori batu bara yang dijual.

Welly menjelaskan bahwa Danka belum pernah mengajukan gugatan atau sengketa baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semua permasalahan bermula dari isu yang disebar melalui media. "Kami yakin tidak bersalah. Ini bukan pertama kalinya kami melakukan pengiriman ke Danka," tegasnya. Saat ini, SGER menunggu pemanggilan dari PN Jaksel dan tengah mempersiapkan dokumen pendukung, termasuk terjemahan tersumpah. Menariknya, meski menghadapi masalah ini, SGER tetap berhasil memenangkan tender di Vietnam, menunjukkan kepercayaan pasar yang masih tinggi.
Permasalahan berawal dari kontrak jual beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024, terkait pengiriman 60.000 metrik ton batu bara uap Indonesia dengan harga US$66,73 per metrik ton. Hasil inspeksi surveyor independen, PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), menyatakan batu bara sesuai spesifikasi. Namun, Danka mengklaim kualitas batu bara lebih rendah berdasarkan inspeksi surveyor mereka sendiri. Meskipun demikian, Danka tidak memanfaatkan mekanisme umpire yang tercantum dalam perjanjian.
Situasi semakin rumit setelah Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menyebut SGER melakukan fraud. Surat tersebut, menurut SGER, mendiskreditkan perusahaan tanpa bukti hukum yang kuat. SGER berharap proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengungkap kebenaran dan membersihkan nama baik perusahaan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar