Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menangani bank gagal demi menjaga stabilitas sistem keuangan. Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2004, LPS memiliki kewenangan melakukan resolusi bank gagal, termasuk penyertaan modal sementara (PMS) dan likuidasi. Namun, kini pilihannya lebih beragam.

Related Post
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa LPS menerapkan prinsip "lower cost test" untuk menentukan langkah terbaik. Artinya, LPS akan menghitung biaya penyelamatan bank gagal dan membandingkannya dengan biaya likuidasi jika izin usaha dicabut. "Untuk bank non-sistemik yang kondisinya sudah parah, terkadang likuidasi lebih murah," ujar Didik dalam LPS Financial Festival Medan, Rabu (20/8/2025). Dalam skenario ini, Bank Indonesia (BI) akan mencabut izin usaha dan LPS akan membayar simpanan nasabah. Namun, penting dicatat, penjaminan LPS berlaku setelah pencabutan izin usaha; jika kerugian terjadi saat bank masih beroperasi, manajemen bank yang bertanggung jawab.

Didik menambahkan, UU tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan membuka dua opsi baru: purchase and assumption (P&A) dan pendirian bridge bank. P&A melibatkan pemisahan aset bank menjadi "good bank" dan "bad bank". Aset "good bank" beserta simpanan yang dijamin akan dialihkan ke bank sehat lain. Jika nilai aset "good bank" lebih rendah dari simpanan yang dijamin, LPS akan menutup selisihnya. "Bad bank" kemudian dilikuidasi.
Jika tidak ada bank yang bersedia melakukan P&A, LPS dapat mendirikan bridge bank sebagai bank perantara. Bridge bank ini kemudian dapat dijual atau asetnya dialihkan melalui P&A. "Ini yang disebut least loss minimizer," kata Didik. LPS mengembangkan metodologi analisis kuantitatif, least cost test, untuk memilih opsi termurah. Dengan berbagai strategi ini, LPS siap menghadapi potensi kegagalan bank dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar