Haluannews Ekonomi – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengumumkan rencana buyback saham senilai Rp 800 juta. Langkah ini menjadikan NISP sebagai bank terbaru yang bergabung dalam tren buyback di sektor perbankan nasional. Haluannews.id mendapatkan informasi dari prospektus yang dikeluarkan, rencana buyback ini mencakup pembelian maksimal 390.000 saham, atau hanya 0,002% dari total saham beredar. Angka tersebut sudah termasuk komisi broker dan biaya-biaya terkait.

Related Post
Tujuan utama buyback ini adalah untuk memberikan remunerasi variabel kepada manajemen dan karyawan atas kinerja tahun 2024. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015. Saham yang dibeli kembali akan dialokasikan kepada Material Risk Taker (MRT), yaitu karyawan dan manajemen yang memenuhi kriteria penerima remunerasi variabel.

OCBC Indonesia memastikan bahwa buyback ini akan dibiayai dari dana internal perusahaan, tanpa melibatkan pinjaman atau dana publik. Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 20 Maret 2025. Pihak bank juga menegaskan bahwa dampak keuangan dari rencana buyback ini diprediksi minimal, mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sehat dan operasional yang tidak akan terganggu.
Pelaksanaan buyback akan berlangsung maksimal 12 bulan setelah mendapat persetujuan RUPST. Transaksi buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) atau di luar BEI, dengan harga yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Langkah NISP ini menyusul rencana buyback dari dua bank besar lainnya, BRI (BBRI) dengan nilai maksimal Rp 3 triliun dan BBNI dengan nilai maksimal Rp 905 miliar. Kedua bank BUMN tersebut menyatakan rencana buyback sebagai respons terhadap koreksi harga saham dalam setahun terakhir. Berbeda dengan BRI dan BBNI, saham OCBC Indonesia sendiri menunjukkan tren positif dalam setahun terakhir, meskipun mengalami koreksi 1,87% dalam sepekan terakhir seiring dengan pelemahan IHSG. Saat ini harga saham NISP berada di level 1.310 per saham.











Tinggalkan komentar