haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah besar dalam mendukung transisi ekonomi hijau di Indonesia. Melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan bagi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) periode 2026-2030, regulator berupaya mengarahkan arus modal besar dari industri keuangan menuju proyek-proyek yang ramah lingkungan.

Related Post
Langkah strategis ini diumumkan langsung di Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Dalam peta jalan tersebut, OJK menekankan dua peran krusial yang harus dijalankan oleh industri PPDP. Pertama, industri ini diharapkan menjadi penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi kerugian dalam proyek-proyek berkelanjutan. Kedua, industri PPDP didorong untuk bertransformasi menjadi investor aktif yang menempatkan dana mereka pada instrumen keuangan berkelanjutan (sustainable finance).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa untuk mempercepat transisi ini, pihaknya telah menyiapkan skema insentif yang menarik. OJK akan memberikan keringanan dalam perhitungan risk-based capital (RBC) bagi perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun lembaga penjamin yang berkomitmen membeli instrumen keuangan berbasis ekonomi hijau.
"Kami mengeluarkan aturan yang intinya memberikan insentif. Jika perusahaan asuransi, dana pensiun, atau penjaminan membeli instrumen keuangan berkelanjutan, mereka akan mendapatkan keringanan dalam perhitungan RBC," ujar Ogi dalam konferensi persnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengubah pola investasi industri yang selama ini masih sangat konvensional. Berdasarkan data tahun 2024, mayoritas dana dari sektor PPDP masih tertumpu pada Surat Berharga Negara (SBN). Di sektor perasuransian, penempatan pada SBN mencapai Rp741,30 triliun atau sekitar 46,86 persen dari total investasi. Sementara itu, lembaga penjamin mengalokasikan Rp15,66 triliun (52,85 persen) pada SBN, dan dana pensiun menempatkan Rp136,57 triliun (36,77 persen) pada instrumen tersebut.
Pergeseran ke arah investasi hijau menjadi sangat mendesak mengingat ancaman perubahan iklim yang kian nyata. Perubahan iklim bukan sekadar isu lingkungan, melainkan risiko global yang dapat mengguncang stabilitas ekonomi dan ketahanan sosial. Laporan The Global Risks Report 2025 bahkan memprediksi bahwa cuaca ekstrem akibat risiko iklim akan menjadi ancaman tertinggi dalam satu dekade ke depan.
Indonesia sendiri berada dalam posisi yang rentan. Merujuk pada The World Risk Report 2024, Indonesia menempati posisi sebagai salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia, tepat setelah Filipina. Dengan adanya peta jalan baru ini, OJK berharap industri keuangan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berperan aktif dalam memitigasi risiko bencana dan membangun masa depan ekonomi yang lebih tangguh serta berkelanjutan.








Tinggalkan komentar