Strategi Baru LPS Atur Biaya Operasional

Strategi Baru LPS Atur Biaya Operasional

haluannews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan langkah besar dalam merombak tata kelola keuangan internalnya. Lembaga negara yang bertugas menjaga stabilitas perbankan ini sedang menyusun kriteria baru terkait penetapan standar wajar untuk biaya operasional. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan aturan lembaga dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

COLLABMEDIANET

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan perubahan pada Peraturan LPS (PLPS). Fokus utamanya adalah mengubah metode penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), dari yang sebelumnya menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) atau yang lebih dikenal dengan sistem berbasis kinerja.

Strategi Baru LPS Atur Biaya Operasional
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (7/10/2026), Anggito menjelaskan bahwa transisi menuju sistem berbasis kinerja ini tidak akan dilakukan secara instan. LPS menargetkan aturan baru ini mulai diterapkan secara penuh dalam perhitungan dan penyampaian RKAT pada tahun 2027 mendatang.

"SBM masih akan tetap diperlukan untuk beberapa aspek. Sebagai contoh, komponen seperti perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium narasumber, fasilitas umum, teknologi informasi, pengembangan SDM, hingga kegiatan pendukung lainnya tetap akan merujuk pada SBM," ujar Anggito.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa arah kebijakan LPS akan bergerak secara bertahap menuju SBK yang lebih menekankan pada hasil atau kinerja. Perubahan ini akan menyasar sektor-sektor krusial seperti riset terapan, fungsi pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, hingga proses penanganan bank dan perusahaan asuransi yang bermasalah.

Anggito juga menekankan pentingnya memiliki tolok ukur atau benchmark yang jelas agar standar biaya yang ditetapkan dianggap wajar. Sesuai dengan mandat UU P2SK, definisi "wajar" di LPS akan disetarakan dengan regulator sektor keuangan lainnya di Indonesia, yakni Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Lebih lanjut, LPS membagi standar pembanding menjadi dua kategori utama. Pertama adalah praktik dalam negeri, di mana tata kelola biaya akan dibandingkan dengan regulator sejenis di Indonesia. Kedua adalah praktik internasional, yang akan digunakan khusus untuk mendukung fungsi-fungsi spesifik yang bersifat mendesak, seperti tindakan resolusi perbankan dan penanganan krisis.

Penggunaan standar internasional ini dianggap sangat vital, terutama saat LPS harus menangani bank bermasalah yang membutuhkan tindakan cepat dan kompeten. "Dalam proses resolusi, kita dituntut bertindak cepat. Misalnya saat menunjuk tim likuidasi atau bank penampung, prosesnya tidak mungkin dilakukan melalui tender biasa. Oleh karena itu, diperlukan SBK yang tetap akuntabel namun tetap mengacu pada praktik internasional," pungkasnya.

Langkah penguatan regulasi ini juga merupakan upaya LPS untuk menaikkan status ketentuan internalnya. Jika sebelumnya banyak aturan hanya bersifat Keputusan Dewan Komisioner (KDK), kini aturan tersebut ditingkatkan menjadi peraturan formal yang lebih mengikat secara hukum, setara dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) atau Peraturan OJK (POJK). Dengan demikian, LPS diharapkan memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar