Strategi Baru Amankan Ekspor SDA Nasional

Strategi Baru Amankan Ekspor SDA Nasional

haluannews.id – Pemerintah melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) secara resmi memperkuat struktur permodalan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) guna mengemban misi strategis dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Langkah besar ini diambil sebagai upaya nyata negara dalam memperketat kendali atas komoditas unggulan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

COLLABMEDIANET

Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma’ruf, menjelaskan bahwa penguatan modal ini telah difinalisasi pada 25 Mei 2026. Dalam skema terbaru tersebut, modal dasar perusahaan melonjak menjadi Rp4 triliun, dengan modal disetor mencapai angka Rp1 triliun. Penambahan modal yang signifikan ini diharapkan mampu memberikan daya dukung finansial yang kuat bagi DSI dalam menjalankan mandat besarnya.

Strategi Baru Amankan Ekspor SDA Nasional
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Terkait struktur kepemilikan, DSI dikelola melalui kolaborasi antara Danantara dan BP BUMN. Danantara memegang kendali mayoritas dengan kepemilikan 99% saham Seri B. Sementara itu, BP BUMN memegang 1% saham Seri A yang berfungsi sebagai golden share. Keberadaan saham ini sangat krusial karena berperan sebagai representasi negara dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

"Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan sekadar langkah korporasi biasa, melainkan mandat langsung dari Presiden. Ini adalah instruksi untuk mengamankan serta menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan kekayaan alam kita," tegas Aminuddin dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

DSI telah ditetapkan sebagai instrumen negara yang akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor tiga komoditas vital, yakni kelapa sawit, batu bara, serta produk besi dan baja. Dengan peran sebagai perantara tunggal, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tetes kekayaan alam yang keluar dari tanah air memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.

Secara legal, operasional DSI berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengelolaan Ekspor. Regulasi ini menjadi payung hukum kuat yang memberikan mandat khusus kepada BUMN untuk mengintervensi dan mengatur arus ekspor komoditas strategis tersebut.

Guna memastikan perusahaan ini berjalan secara profesional dan akuntabel, para pemegang saham telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam pertemuan tersebut, telah ditunjuk jajaran direksi dan dewan komisaris yang dinilai memiliki kompetensi tinggi untuk memimpin transformasi ini. Seluruh langkah strategis perusahaan pun telah dituangkan secara sistematis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun anggaran 2026.

Selain penguatan di sisi perusahaan, pemerintah juga memastikan dukungan sektor perbankan. Aminuddin menambahkan bahwa lima bank milik Himbara telah ditunjuk untuk mendukung kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Hal ini dilakukan agar aliran dana dari hasil ekspor dapat kembali ke dalam sistem keuangan domestik secara optimal. Melalui langkah terintegrasi ini, Indonesia optimistis dapat memperkuat posisi tawar di pasar global sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar