haluannews.id – Aksi nakal sejumlah pengusaha di wilayah Kalimantan dalam urusan perpajakan akhirnya berujung di meja hijau. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil membongkar praktik kecurangan pajak yang dilakukan oleh petinggi dua perusahaan, yakni PT WAR dan PT LBS. Akibat manipulasi ini, negara harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp11,55 miliar.

Related Post
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ketiga tersangka utama yang kini tengah menghadapi proses hukum adalah RN dan MWN yang merupakan petinggi dari PT WAR, serta MHL yang menjabat sebagai petinggi di PT LBS. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam kronologi kasusnya, tersangka MHL diduga bekerja sama dengan MWN selaku Komisaris dan RN selaku Direktur PT WAR untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan serta menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan, hingga bukti setoran pajak yang fiktif. Dokumen-dokumen tersebut dibuat seolah-olah ada transaksi nyata, padahal pada kenyataannya transaksi tersebut tidak pernah terjadi. Praktik ilegal ini terdeteksi dilakukan pada masa pajak September hingga Desember 2022, yang mengakibatkan negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp3,31 miliar.
Tak berhenti di situ, skandal ini meluas ke PT LBS yang dipimpin oleh MHL. Sebagai direktur, MHL diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap. Selain itu, ia juga menggunakan bukti pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan fakta lapangan selama periode Januari hingga Desember 2022. Dari manipulasi di PT LBS ini saja, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp8,23 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi para wajib pajak lainnya. Ia berharap penegakan hukum ini dapat menjadi pelajaran berharga agar pelaku usaha tidak mencoba-coba mengelabui kewajiban negara.
"Penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi bagi para wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah," ujar Anton dalam keterangan resminya.
Saat ini, para tersangka terancam hukuman penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Selain kurungan badan, mereka juga diwajibkan membayar denda yang sangat besar, yakni minimal dua kali hingga maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. Anton juga mengingatkan bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, di mana jalur pidana adalah langkah terakhir jika upaya administratif tidak membuahkan hasil. Ia pun mengimbau agar seluruh wajib pajak menjalankan sistem self-assessment dengan jujur dan transparan.










Tinggalkan komentar