haluannews.id – Raksasa konstruksi milik negara, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), tengah melakukan langkah strategis besar untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan. Emiten konstruksi BUMN ini secara resmi mengumumkan rencana pelepasan aset bernilai fantastis, yakni mencapai Rp1,9 triliun. Langkah ini diambil melalui penjualan kepemilikan saham pada dua lini bisnis yang berbeda, mulai dari sektor penyedia air bersih hingga infrastruktur jalan tol.

Related Post
Sebagai langkah awal dari rangkaian transaksi besar tersebut, manajemen Adhi Karya telah menandatangani dua Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) pada akhir September 2026. Transaksi ini mencakup pengalihan saham di PT Dumai Tirta Persada (DTP) dan PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ).

Dalam detail transaksi pertama, Adhi Karya sepakat untuk melepas mayoritas sahamnya di PT Dumai Tirta Persada (DTP), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air bersih di wilayah Riau. Sebanyak 74.353 saham atau setara dengan 51% kepemilikan saham DTP akan dialihkan kepada PT Futura Energi Global Tbk. (FUTR). Dari kesepakatan ini, Adhi Karya diproyeksikan akan mengantongi dana segar sebesar Rp141 miliar.
Tak berhenti di situ, Adhi Karya juga melakukan divestasi besar pada sektor infrastruktur jalan tol. Perusahaan telah menandatangani perjanjian untuk menjual saham minoritasnya di PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI. Dalam kesepakatan ini, ADHI akan melepas 1.714.808 saham JMJ yang merepresentasikan 47,18% kepemilikan saham. Nilai transaksi untuk ruas tol Solo-Yogyakarta ini sangat signifikan, yakni mencapai Rp1,76 triliun.
Menanggapi langkah korporasi tersebut, Sekretaris Perusahaan ADHI, Siswanto, menjelaskan bahwa transaksi terkait PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) dikategorikan sebagai transaksi material. Oleh karena itu, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020, langkah ini memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan. Sementara itu, untuk transaksi PT Dumai Tirta Persada (DTP), tidak dikategorikan sebagai transaksi material menurut aturan yang sama.
Siswanto juga menegaskan bahwa kedua transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Meskipun perjanjian telah ditandatangani, status kepemilikan saham Adhi Karya di kedua perusahaan tersebut saat ini belum mengalami perubahan.
Proses pengalihan saham ini ditargetkan rampung paling lambat pada 30 November 2026. Jika seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai jadwal, maka PT Futura Energi Global Tbk. akan resmi menjadi pemegang saham mayoritas di DTP, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan mengambil alih posisi saham di JMJ. Dengan demikian, Adhi Karya akan sepenuhnya keluar dari struktur kepemilikan kedua entitas tersebut dan menerima total pembayaran tunai sebelum dipotong pajak serta biaya terkait.










Tinggalkan komentar