haluannews.id – Pasar modal Indonesia memasuki babak baru dengan dimulainya mekanisme perdagangan short selling secara resmi. Namun, pada hari pertama implementasinya, antusiasme pelaku pasar terlihat masih sangat terbatas. Tercatat, baru ada 50 investor yang tercatat berpartisipasi dalam transaksi jual kosong ini pada Kamis (1/10/2026).

Related Post
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa jumlah investor yang telah membuka rekening khusus untuk keperluan short selling hingga saat ini masih tergolong minim. Meskipun mekanisme ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dalam menghadapi kondisi pasar yang fluktuatif, langkah awal ini menunjukkan bahwa pasar masih dalam tahap adaptasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat lima emiten atau saham yang telah masuk dalam daftar layak untuk diperdagangkan menggunakan mekanisme short selling. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas transaksi belum merata di seluruh saham tersebut.
"Dari pantauan kami, dari lima saham yang masuk dalam data short selling tersebut, saya akan tinjau kembali datanya. Namun, sejauh ini baru ada satu saham yang telah diperdagangkan melalui mekanisme ini," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta.
Hingga saat ini, layanan short selling baru dapat diakses melalui dua perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB), yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Meski demikian, BEI tidak menutup kemungkinan adanya penambahan penyedia layanan dalam waktu dekat. Jeffrey menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua perusahaan sekuritas tambahan yang sedang berada dalam tahap proses untuk menjadi penyedia layanan short selling.
Kendati demikian, pihak bursa enggan menyebutkan identitas kedua perusahaan tersebut karena masih dalam tahap verifikasi yang ketat. Jeffrey menegaskan bahwa pemberian izin kepada Anggota Bursa baru akan dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
"Kami sedang memproses dua lagi dalam pipeline kami. Tentu kami harus melihat kesiapan mereka, mulai dari kesiapan Standar Operasional Prosedur (SOP), kesiapan sistem teknologi, hingga kekuatan permodalan. Jika semua sudah siap, izin akan segera kami berikan," tambahnya.
Sebagai informasi, implementasi short selling ini masih dalam tahap uji coba yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun 2026. BEI berencana untuk memperluas cakupan mekanisme ini, baik dari sisi jumlah investor maupun jumlah saham yang dapat ditransaksikan, pada awal tahun mendatang.
Selain menambah jumlah penyedia layanan, BEI juga tengah melakukan kajian mendalam untuk menambah daftar emiten yang masuk dalam kategori layak short selling. Langkah ini diambil agar mekanisme ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap likuiditas pasar modal Indonesia di masa depan.










Tinggalkan komentar