Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif dalam pengembangan sektor asuransi syariah. Hingga Desember 2023, tercatat 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) mereka. Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan menyatakan siap melakukan spin off, memisahkan UUS menjadi entitas baru. Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mendorong pemisahan UUS di sektor asuransi dan reasuransi.

Related Post
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa OJK terus memantau rencana kerja pemisahan UUS ini. Targetnya, 18 UUS akan melakukan spin off pada tahun 2025, membentuk entitas independen. Sementara itu, 8 UUS lainnya memilih strategi berbeda, yakni mengalihkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada. "Pada Mei 2025, satu UUS sedang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru," ungkap Mirza dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Senin (2/6/2025).

Pertumbuhan sektor asuransi syariah sendiri terbilang menggembirakan. Data OJK menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,04% hingga April 2025. Untuk memperkuat sektor ini, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). KPKS, yang beranggotakan perwakilan internal OJK, DSN MUI, dan akademisi ahli keuangan syariah, bertujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan landasan regulasi sektor keuangan syariah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan yang lebih pesat dan berkelanjutan di masa depan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar