Skor Kredit Jeblok? Ini Dampaknya ke Pengajuan KPR!

Skor Kredit Jeblok? Ini Dampaknya ke Pengajuan KPR!

Haluannews Ekonomi – Bagi Anda yang berencana mengajukan pinjaman, baik itu KPR, KTA, maupun kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor penentu utama. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahaan multifinance akan meneliti rekam jejak kredit calon nasabah untuk memastikan kemampuan membayar cicilan.

COLLABMEDIANET

Jika riwayat kredit Anda bermasalah dan masuk daftar hitam (blacklist), peluang persetujuan pinjaman akan sangat tipis. Bahkan, permohonan Anda bisa ditolak mentah-mentah.

 Skor Kredit Jeblok? Ini Dampaknya ke Pengajuan KPR!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

SLIK OJK (dahulu dikenal sebagai BI Checking) menjadi acuan penting bagi lembaga keuangan dalam memberikan layanan pembiayaan. Semakin buruk skor SLIK Anda, semakin sulit mendapatkan kredit dari bank hingga multifinance. Kini, pinjaman online P2P Lending juga wajib melaporkan data ke SLIK, sehingga riwayat pinjaman di platform tersebut turut memengaruhi skor kredit Anda.

Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat bahwa 40% pengajuan KPR ditolak akibat skor kredit yang buruk, seringkali disebabkan oleh tunggakan pinjaman online. OJK juga menyoroti kasus pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena masalah skor kredit.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam melunasi kewajibannya atau mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan. Sebaiknya, Anda mengecek skor kredit secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman.

Memahami Kategori Skor Kredit

Skor kredit debitur ditentukan oleh tingkat kolektibilitas pinjaman sebelumnya, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu.
  • Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): Terdapat keterlambatan pembayaran cicilan 1-90 hari.
  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Keterlambatan pembayaran cicilan 91-120 hari.
  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Keterlambatan pembayaran cicilan 121-180 hari.
  • Kolektibilitas 5 (Macet): Keterlambatan pembayaran cicilan lebih dari 180 hari.

Bank dan lembaga keuangan umumnya menolak pengajuan kredit dari calon debitur dengan riwayat kolektibilitas 3-5. Kolektibilitas 2 pun sudah masuk kategori pengawasan karena berpotensi menjadi kredit bermasalah (NPL).

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar