Haluannews Ekonomi – Kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 kembali mencuat ke permukaan, menyeret sejumlah nama besar. Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, beserta empat orang lainnya atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Related Post
Selain Ken, nama Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum yang merupakan generasi ke-9 keluarga Hartono, juga masuk dalam daftar pencekalan. Langkah ini diambil Kejagung seiring dengan pengusutan dugaan suap dan permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pencekalan terhadap kelimanya, termasuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo, berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa pencekalan ini dilakukan atas dasar dugaan korupsi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum menerima laporan resmi dari Jaksa Agung terkait kasus ini. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Purbaya juga menyebutkan bahwa beberapa pegawai Kemenkeu telah dipanggil Kejagung untuk memberikan keterangan.
Meski demikian, Purbaya menampik bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di Ditjen Pajak. Ia menegaskan bahwa internal Ditjen Pajak lah yang melakukan pembenahan, sementara dirinya hanya memberikan peringatan agar bekerja dengan serius.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memberantas praktik korupsi. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari pengusutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar