haluannews.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akhirnya menjerat dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes. Proyek ambisius yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kabupaten Situbondo selama periode 2016-2022 ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga angka fantastis Rp645.267.475.745. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Jakarta pada Selasa 7 Juli 2026.

Related Post
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri menjelaskan bahwa proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan pabrik gula ini merupakan bagian integral dari program strategis nasional. Tujuannya mulia yakni mendongkrak kapasitas produksi gula domestik dan memperkuat ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun kenyataan pahit terungkap investigasi menunjukkan adanya penyimpangan sistematis sejak tahap perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

"Penyidik menemukan adanya tindakan terstruktur yang mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu. Padahal perusahaan tersebut jelas tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Ahmad Yusuf dalam siaran persnya. Ia menambahkan meskipun pembayaran kepada kontraktor pelaksana telah mencapai sekitar 993 persen dari total nilai kontrak hasil pekerjaan jauh dari harapan. Proyek gagal memenuhi target kinerja yang disyaratkan dalam perjanjian sehingga memicu kerugian negara yang terkuak dari audit investigatif.
Dalam rentang penyelidikan yang intensif penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan mendatangkan tiga ahli. Mereka terdiri dari ahli penghitungan kerugian keuangan negara ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta ahli di bidang EPCC. Selain itu empat lokasi berbeda telah digeledah dan berbagai dokumen serta perangkat elektronik penting berhasil disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan kumpulan alat bukti yang kuat pada 2 Juli 2026 penyidik resmi menetapkan dua tersangka. Mereka adalah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017 dan TD Direktur PT Multinas Indonesia.
DPP diduga memainkan peran sentral dalam merekayasa proses pengadaan. Ia meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi mengarahkan kebutuhan konsorsium serta secara sengaja menggelembungkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai. Tindakan ini jelas menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sementara itu TD diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Ia juga tidak melibatkan penyedia teknologi sejak fase perencanaan seperti yang disyaratkan dan abai terhadap kewajiban penerbitan jaminan kinerja sehingga proses commissioning proyek tidak berjalan semestinya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di sini. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. "Ke depan penyidik akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu kami juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery) menyelesaikan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum berjalan profesional transparan dan akuntabel," jelasnya.
Kombes Pol Gunawan dari Kortastipidkor Polri menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup. "Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini maka yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. AKBP Yudhi Yustisia Saroja penyidik Kortastipidkor Polri juga mengonfirmasi bahwa timnya terus mendalami potensi aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya maksimal memulihkan kerugian negara.
Melalui penanganan perkara ini Polri kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi secara profesional transparan dan akuntabel. Prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah akan selalu dikedepankan dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.










Tinggalkan komentar