haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK terus menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik keuangan ilegal. Terkini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti berhasil menghentikan operasional 278 perusahaan gadai tak berizin. Penindakan masif ini telah berlangsung sejak tahun 2019, menandakan keseriusan regulator dalam melindungi masyarakat dari jeratan layanan keuangan bodong.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa angka perusahaan gadai ilegal ini masih terus bertambah. "Hingga data terbaru Juni 2026, Satgas Pasti telah mengidentifikasi dan menghentikan operasional 278 entitas gadai ilegal," jelas Dicky dalam sebuah konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Selasa 7 Juli 2026.

Upaya penindakan ini bukan tanpa tantangan. OJK bersinergi erat dengan berbagai lembaga terkait, termasuk kepolisian dan seluruh kantor cabang di daerah, untuk melacak dan menindak para pelaku. Namun, bisnis gadai ilegal ini kerap sulit diberantas karena kemampuannya untuk berkamuflase dan menyamarkan diri di tengah masyarakat. Mereka seringkali muncul dan menghilang dengan cepat, membuat pengawasan menjadi lebih rumit.
Maraknya usaha gadai tak berizin ini tak lepas dari karakteristik layanannya yang sangat praktis dan mudah diakses. Masyarakat hanya perlu menyerahkan barang sebagai jaminan atau agunan, yang kemudian akan dinilai untuk memperoleh pinjaman dana. Kesederhanaan proses inilah yang membuat banyak pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan celah untuk mendirikan layanan gadai tanpa izin resmi.
Dicky Kartikoyono secara tegas mengingatkan masyarakat akan bahaya menggunakan jasa gadai ilegal. Selain mematok bunga yang sangat tinggi dan mencekik, risiko yang ditanggung konsumen juga sangat besar. Potensi kerugian dan masalah hukum mengintai mereka yang tergiur kemudahan sesaat dari layanan bodong ini.
"Kami dari sisi pelindungan konsumen menaruh perhatian serius untuk terus-menerus mengupayakan penghentian atau membasmi semua bentuk layanan keuangan ilegal yang ada di masyarakat, baik itu gadai maupun aktivitas lain. Kami berupaya keras untuk bisa menghentikan praktik-praktik merugikan ini," pungkas Dicky, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen.








Tinggalkan komentar