Haluannews Ekonomi – Gelombang penertiban lahan sawit oleh Satgas PKH Kejagung terus bergulir, menyeret jutaan hektare ke pangkuan BUMN pangan, PT Agrinas Palma Nusantara. Langkah ini memicu reaksi keras dari kalangan pengusaha sawit, yang merasa terancam dan khawatir akan dampaknya terhadap industri.

Related Post
PT Mahkota Group Tbk (MGRO) menjadi salah satu perusahaan yang "legowo" menyerahkan 68,33 hektare kebunnya di Indragiri Hulu, Riau. Presiden Direktur MGRO, Usli Sarsi, menegaskan bahwa penyerahan ini adalah wujud kepatuhan perusahaan terhadap program penertiban kawasan hutan. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa hal ini bukan berarti MGRO melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Usli, akar masalah terletak pada perbedaan interpretasi batas lahan antara masa lalu saat pembelian lahan kebun sawit dengan aturan yang digunakan Satgas PKH saat ini. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan berpotensi merugikan banyak pihak, terutama petani dan pengusaha kecil di daerah.
Usli berharap pemerintah dapat menyelesaikan sengketa lahan sawit dengan bijaksana. Ia menyoroti bahwa banyak lahan yang disita Satgas PKH sebenarnya sudah mengantongi sertifikasi ISPO maupun RSPO. Penyitaan lahan-lahan ini dikhawatirkan akan menghambat produksi sawit nasional dan mengganggu rantai pasok industri.
Lebih lanjut, Usli menekankan pentingnya mempertimbangkan nasib petani dan pengusaha kecil yang menggantungkan hidupnya pada sektor sawit. Kebijakan yang diambil pemerintah harus mampu memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar