Haluannews Ekonomi – Kabar mengejutkan datang dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang memutuskan untuk mencabut perlakuan khusus terhadap tiga saham milik konglomerat Prajogo Pangestu. Ketiga saham tersebut adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Related Post
Keputusan ini akan mulai berlaku di bursa saham Indonesia dan Taiwan pada Agustus 2025. Artinya, ketiga saham tersebut akan dievaluasi secara normal, sesuai dengan metodologi MSCI Global Investable Market Indexes Methodology (GIMI).

"[Tiga saham tak lagi dapat perlakuan khusus dan akan dievaluasi normal: Barito Renewables Energy (BREN), Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) dan Petrosea (PTRO)," demikian pernyataan resmi MSCI, seperti dikutip Haluannews.id, Senin (14/7).
Selain itu, MSCI juga memperpanjang masa pemantauan untuk saham-saham yang masuk dalam Indonesia Watch List Board atau Papan Pemantauan Khusus (Kriteria 10) dan Taiwan Disposition Board. Saham-saham dalam daftar ini tidak akan ditambahkan ke indeks atau dipindahkan ke segmen ukuran yang berbeda selama masa pemantauan.
MSCI juga akan memperbarui metodologi GIMI, membuka peluang evaluasi serupa di negara lain. Periode pemantauan diperpanjang hingga tiga hari kerja sebelum tanggal efektif. Keputusan ini tentu akan menjadi perhatian pelaku pasar dan investor yang mengikuti pergerakan saham-saham Prajogo Pangestu.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar