Skandal Kabut Asap Singapura Libatkan Emiten

Skandal Kabut Asap Singapura Libatkan Emiten

haluannews.id – Dunia korporasi dan lingkungan hidup kembali diguncang oleh isu panas terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Tunas Baru Lampung Tbk setelah salah satu entitas yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan tersebut, yakni PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dituding menjadi salah satu penyebab kabut asap yang mencemari wilayah Singapura.

COLLABMEDIANET

Ketegangan ini bermula ketika otoritas lingkungan Singapura, National Environment Agency (NEA), mengambil langkah hukum yang cukup keras. Berdasarkan dokumen yang beredar, NEA telah menerbitkan Preventive Measure Notice melalui mekanisme Transboundary Haze Pollution Act. Langkah ini menyasar tujuh perusahaan pemegang konsesi lahan di Indonesia yang diduga kuat bertanggung jawab atas bencana kebakaran hutan yang memicu polusi asap lintas batas.

Skandal Kabut Asap Singapura Libatkan Emiten
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menanggapi situasi yang mulai memanas dan berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, PT Tunas Baru Lampung Tbk akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui surat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, emiten perkebunan ini berupaya meluruskan posisi perusahaan agar tidak terseret lebih jauh dalam pusaran masalah lingkungan tersebut.

Direktur PT Tunas Baru Lampung Tbk, Jason Indrian Winata, menjelaskan secara transparan mengenai keterkaitan antara kedua perusahaan tersebut. Ia membeberkan bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam struktur kepemilikan, hal itu tidak serta-merta berarti adanya keterlibatan operasional.

"Struktur kepemilikan PT PML terbagi rata, yakni 50 persen dimiliki oleh Widarto dan 50 persen oleh Santoso Winata. Keduanya merupakan pemegang saham di Perseroan kami. Selain itu, beberapa jajaran direksi dan komisaris kami juga menjabat di PT PML," jelas Jason dalam keterangannya.

Namun, Jason memberikan penegasan yang sangat kuat bahwa PT Tunas Baru Lampung Tbk, baik secara langsung maupun melalui anak perusahaannya, sama sekali tidak memiliki kendali atas lahan milik PT PML. Ia memastikan bahwa perseroan tidak memiliki saham, tidak menguasai lahan, dan tidak terlibat dalam manajemen pengelolaan areal konsesi yang kini tengah bermasalah tersebut.

Terkait adanya catatan transaksi keuangan antara kedua perusahaan, manajemen menjelaskan bahwa hubungan bisnis yang terjalin selama ini hanyalah bersifat pendukung. Perseroan mengaku hanya menjual suku cadang (spareparts) atau bahan pembantu kepada PT PML. Transaksi tersebut merupakan aktivitas perdagangan biasa dan tidak berkaitan dengan inti bisnis utama maupun pengelolaan lahan.

"Tidak ada transaksi yang melibatkan penggunaan lahan, pengalihan aset, maupun rencana alih fungsi lahan konsesi PML untuk kepentingan usaha kami," tegas Jason.

Lebih lanjut, manajemen memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan tetap sehat dan bersih. Tidak ada piutang, pinjaman, maupun jaminan yang mengikat antara Tunas Baru Lampung dengan PT PML. Selain itu, perusahaan mengklaim bahwa seluruh areal milik mereka sepanjang tahun 2026 terbukti aman dan tidak terdampak oleh musibah kebakaran.

Sebagai langkah antisipasi terhadap sentimen negatif di pasar, manajemen memberikan sinyal akan melakukan perubahan kebijakan. Jason mengisyaratkan bahwa ke depannya, perseroan kemungkinan besar tidak akan lagi melakukan penjualan bahan pembantu kepada PT PML guna menjaga jarak profesional dan memitigasi risiko reputasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen memastikan bahwa isu ini tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan secara material di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar