Aset Kripto Syariah Segera Hadir

Aset Kripto Syariah Segera Hadir

haluannews.id – Dunia investasi digital di Indonesia tengah menantikan kepastian hukum terkait status kehalalan aset kripto. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akhirnya memberikan gambaran mengenai kriteria dan jenis aset digital yang berpotensi memenuhi syarat untuk masuk dalam regulasi serta fatwa syariah di tanah air.

COLLABMEDIANET

Meskipun belum menetapkan fatwa secara menyeluruh dan mendalam, DSN MUI menegaskan bahwa setidaknya terdapat dua kategori utama aset kripto yang secara teknis dan kepatuhan paling memungkinkan untuk disyariahkan. Hal ini menjadi angin segar bagi para investor Muslim yang selama ini masih ragu untuk terjun ke pasar aset digital karena alasan prinsip agama.

Aset Kripto Syariah Segera Hadir
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa batasan utama aset kripto yang dapat diterima dalam ekonomi syariah mengacu pada prinsip ketersediaan aset dasar (underlying asset). Selain itu, kejelasan wujud dan kepemilikan di dunia nyata menjadi poin krusial yang harus dipenuhi.

"Yang sangat mungkin disyariahkan itu adalah Real World Asset (RWA). Lalu yang kedua, selain RWA, ada yang namanya tokenisasi dari instrumen keuangan yang sudah berdasarkan prinsip syariah," ungkap Gunawan dalam keterangannya di sela-sela gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Jakarta.

Secara lebih mendalam, Gunawan memaparkan bahwa kategori pertama, yakni Real World Asset (RWA), adalah aset kripto yang didukung langsung oleh aset fisik nyata di dunia nyata yang memiliki nilai ekonomis dan bersifat halal. Contoh konkretnya meliputi komoditas emas hingga aset tidak bergerak seperti gedung komersial yang disewakan. Namun, seluruh operasional aset tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan syariah. Ini melibatkan produk keuangan syariah yang sudah terbukti sah secara regulasi. Salah satu contoh yang sedang dikaji adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas. Melalui teknologi tokenisasi, instrumen surat berharga negara berbasis syariah yang biasanya memiliki nilai nominal sangat tinggi dapat dipecah menjadi unit-unit kecil berbentuk token digital. Hal ini memungkinkan masyarakat luas untuk ikut berinvestasi dalam instrumen negara tersebut.

Namun, DSN MUI menekankan bahwa sertifikasi halal untuk produk kripto tidak bisa berdiri sendiri. Penerbitan fatwa ini harus dibarengi dengan kesiapan ekosistem dan infrastruktur pasar yang mumpuni. Mekanisme perdagangan aset kripto syariah di Indonesia nantinya wajib mengacu pada standar Self-Regulatory Organization (SRO), serupa dengan yang berlaku di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ekosistem tersebut harus memiliki lembaga penjamin seperti kustodian dan kliring penjaminan untuk memastikan hak kepemilikan aset pembeli aman dan transaksi dapat diselesaikan dengan terjamin.

Saat ini, DSN MUI menyatakan telah siap dengan draf dan kajian internal untuk memplenokan fatwa tersebut. Namun, proses pembakuan regulasi syariah ini masih menunggu permohonan resmi secara formal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas aset kripto di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar