RUU Pusat Keuangan RI Tersendat Bali Menanti

RUU Pusat Keuangan RI Tersendat Bali Menanti

haluannews.id – Proyek ambisius pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII yang digadang-gadang akan menempatkan Indonesia di peta keuangan global kini menghadapi tantangan serius. Rancangan Undang-Undang RUU PFII yang krusial bagi terwujudnya visi ini dilaporkan masih berjalan lambat di parlemen. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap pembahasan substansi RUU tersebut belum mencapai target signifikan.

COLLABMEDIANET

Dalam pertemuan di gedung DPR Senin lalu Eddy Hiariej menjelaskan dari total sekitar 400 Daftar Inventarisasi Masalah DIM yang ada hanya 97 poin yang dianggap memuat substansi baru. Lebih mengejutkan lagi dari 97 DIM substansi itu baru 20 poin yang berhasil dibahas. Angka ini jauh dari harapan mengingat kompleksitas dan urgensi RUU PFII yang dirancang untuk menjadi pilar ekonomi baru Indonesia.

RUU Pusat Keuangan RI Tersendat Bali Menanti
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di sisi lain optimisme terkait lokasi PFII tetap membara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan Bali akan menjadi tuan rumah pusat keuangan bertaraf internasional ini. Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Bali dinilai memiliki infrastruktur penunjang yang mumpuni termasuk keberadaan rumah sakit berstandar global di Kawasan Ekonomi Khusus KEK Sanur serta popularitas pariwisatanya yang mendunia.

Airlangga bahkan menegaskan Peraturan Pemerintah PP untuk pembangunan PFII telah disiapkan dan diharapkan rampung sebelum 16 Agustus 2026. Target penyelesaian Undang-Undang PFII sendiri ditetapkan pada 21 Juli 2026. Dengan penempatan di KEK khusus yang jauh dari keramaian Bali diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif mirip dengan pusat keuangan terkemuka di Dubai.

Pemerintah berambisi besar menjadikan PFII sebagai pesaing kuat bagi pusat keuangan raksasa seperti Dubai yang memiliki aset 800 miliar dolar AS dan Singapura dengan 5 triliun dolar Singapura. Untuk mencapai tujuan tersebut penguatan sisi penegakan hukum dan pemberian insentif yang ramah investor menjadi kunci utama. Ini akan memastikan PFII mampu menarik modal dan investasi global sekaligus menyediakan alternatif pusat keuangan di kawasan yang belum memiliki pesaing sekuat itu.

Meskipun visi besar telah terhampar dan lokasi strategis telah ditentukan percepatan pembahasan RUU PFII menjadi krusial. Kecepatan dan ketepatan legislasi akan menentukan apakah mimpi Indonesia memiliki pusat finansial kelas dunia akan segera terwujud ataukah harus tertunda lebih lama.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar