Haluannews Ekonomi – Jakarta, 8 April 2026 – Harapan akan penguatan fundamental sektor keuangan nasional melalui Rancangan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) tampaknya masih harus bersabar. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama perwakilan Pemerintah kembali menggelar rapat pembahasan secara tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026), namun progresnya belum menunjukkan titik terang penyelesaian.

Related Post
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pertemuan kali ini lebih fokus pada pembahasan agenda-agenda mendatang terkait perumusan RUU P2SK. "Ini cuma membahas beberapa agenda yang harus dituntaskan dan itu berasal dari formulasi dari pemerintah. Ya pemerintah memformulasikan beberapa rumusan yang harus dibicarakan di tingkat pemerintah dulu," jelas Misbakhun kepada awak media. Ia menambahkan, penyelesaian RUU krusial ini masih memerlukan waktu, menepis spekulasi sebelumnya yang menyebutkan akan rampung dalam minggu ini.

Misbakhun menegaskan, "Pemerintah mau memformulasikan kembali beberapa isu itu. Kalau pemerintahnya belum memformulasikan beberapa isu artinya apa? Masih butuh waktu buat dibuat." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa substansi dan detail-detail penting RUU masih dalam tahap pematangan di internal pemerintah sebelum dapat disepakati bersama DPR.
Dari sisi pemerintah, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, pada rapat sebelumnya telah membeberkan kompleksitas pembahasan. Total Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan mencapai 1.123 poin, dengan 751 di antaranya merupakan poin utama atau penjelasan. Herman menjelaskan bahwa cakupan RUU ini sangat luas, merentang dari industri keuangan non-bank (IKNB) hingga sektor perbankan.
"RUU P2SK ini kan pasalnya kan sebelumnya kan Omnibus banyak banget gitu, jadi mungkin barangkali ada bagian-bagian yang sebenarnya kalau setelah disisir kembali dan perkembangan beberapa bulan sangat-sangat dinamis," ujar Herman, seperti dikutip Haluannews.id, Rabu (8/4/2026). Ia juga menyoroti dinamika global, mulai dari tensi perang dagang hingga konflik geopolitik, sebagai pertimbangan krusial dalam penguatan beleid ini. Tujuannya jelas, "Biar pasar sektor keuangan maupun pasar keuangannya itu bisa lebih kuat, transparan dan stabil," tegasnya, menekankan urgensi regulasi yang adaptif terhadap tantangan global.
Dengan demikian, proses perumusan RUU P2SK yang vital bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional ini masih membutuhkan waktu dan koordinasi intensif antara DPR dan Pemerintah, demi menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar