Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai fantastis, mencapai Rp 288 miliar! Uang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Informasi ini didapat Haluannews.id dari keterangan resmi Kejagung.

Related Post
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelumnya telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka TPPU. Bukan hanya itu, lima korporasi lain juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yaitu PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu. Satu tersangka korporasi lagi, PT Asset Pasific (holding property/real estate), juga ditetapkan terkait TPPU.

Kelima perusahaan perkebunan sawit tersebut diduga melakukan kegiatan usaha secara ilegal di lahan kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil kejahatan dari penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations (holding perkebunan), lalu disamarkan dalam rekening Yayasan Darmex. Uang tunai Rp 288 miliar inilah yang kemudian disita Kejagung pada 25 November 2024 sebagai aset hasil TPPU.
PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejagung dalam membongkar kasus korupsi besar.
Tinggalkan komentar