Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatat sejarah dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Pada Rabu (10/4), tumpukan uang tunai senilai Rp 11,42 triliun secara resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan fantastis ini merupakan bagian dari seremoni Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menandai komitmen kuat pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan menindak praktik ilegal.

Related Post
Acara penting tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satgas PKH yang dibentuknya. Ia menyoroti keberhasilan tim dalam mengamankan aset negara dari praktik korupsi selama 1,5 tahun masa kepemimpinannya, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam stabilitas ekonomi.

"Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang baru saya pimpin 1,5 tahun ini," ujar Presiden Prabowo, sebagaimana dikutip oleh Haluannews.id. Kepala negara merinci bahwa hingga Oktober 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya (periode 2021-2022). Kemudian, pada Desember, tambahan Rp 6,62 triliun berhasil diamankan.
Dengan penyerahan terbaru senilai Rp 11,42 triliun pada 10 April ini, total uang tunai yang berhasil diselamatkan oleh pemerintah mencapai angka mencengangkan Rp 31,3 triliun. Angka ini disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin, menandakan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan hak negara demi kemajuan ekonomi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah I Satgas PKH, menegaskan bahwa penyerahan dana sebesar Rp 11.420.140.815.850 kepada kas negara ini adalah wujud transparansi kinerja kepada publik. Burhanuddin merinci lima sumber utama dari dana triliunan rupiah tersebut, yang mencerminkan upaya multi-sektoral dalam pemulihan keuangan negara.
Rincian sumber dana yang disetorkan adalah sebagai berikut:
a. Penagihan denda administratif di sektor kehutanan dan oleh Satgas PKH senilai Rp 7.230.036.440.742.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penyelamatan keuangan negara akibat penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung periode Januari-Maret, sebesar Rp 1.967.867.840.912.
c. Penerimaan pajak yang terkumpul sejak Januari hingga April, mencapai Rp 967.779.890.000.
d. Pendapatan negara melalui setoran pajak dari Agrinas Palma, sejumlah Rp 180.574.134.140.
e. PNBP yang berasal dari denda terkait lingkungan hidup, dengan total Rp 1.145.847.370.471.
Selain penyelamatan keuangan, Jaksa Agung Burhanuddin juga melaporkan progres signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan. Satgas PKH telah berhasil merebut kembali lahan-lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan, yang berdampak positif pada pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi.
Perincian penguasaan kembali kawasan hutan meliputi:
a. Sektor perkebunan sawit: Sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali hutan seluas 5.888.260,07 hektare.
b. Sektor pertambangan: Satgas PKH juga sukses mengamankan kawasan hutan seluas 10.257,22 hektare.
Upaya ini tidak hanya mengembalikan kerugian negara tetapi juga menegaskan supremasi hukum dalam pengelolaan aset vital, memberikan sinyal positif bagi iklim investasi yang bersih dan berkelanjutan.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar