haluannews.id – Lonjakan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate hingga menyentuh angka 5,75 persen memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan pekerja. Banyak pihak menilai kebijakan ini kurang berpihak pada sektor riil. Namun, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan pandangannya yang lebih mendalam mengenai langkah strategis Bank Sentral tersebut.

Related Post
Menurut Said Iqbal, kenaikan suku bunga ini merupakan keputusan yang tak terhindarkan. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Bank Indonesia sebelumnya telah berupaya melakukan intervensi di pasar keuangan dengan memanfaatkan cadangan devisa negara. Namun, strategi tersebut tidak bisa terus-menerus diterapkan. Masalah fundamental yang mendasari adalah menurunnya kepercayaan dari para pemodal global.

"Investor asing secara konsisten menarik modalnya, menyebabkan arus modal keluar dari sistem pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia terpaksa mengambil langkah kedua. Mau tidak mau, untuk sementara waktu, sebelum kondisi ekonomi kembali normal atau kepercayaan investor pulih, menaikkan suku bunga adalah pilihan yang harus diambil," jelas Said.
Ia mengakui situasi ini ibarat sebuah dilema, namun Said yakin Bank Indonesia telah mempertimbangkan matang-matang dampak dari kebijakan ini. Said meyakini bahwa kenaikan suku bunga ini bersifat jangka pendek. Ketika situasi ekonomi global membaik dan nilai tukar Rupiah menguat terhadap Dolar, suku bunga acuan akan kembali diturunkan.
"Ini bukan kebijakan permanen. Suatu saat, jika ekonomi sudah stabil, dan Rupiah mulai menguat terhadap Dolar, suku bunga akan dikembalikan ke level yang lebih rendah. Ini penting agar sektor industri dapat memperoleh kredit usaha dengan biaya pinjaman yang lebih ringan," tambahnya.
Said juga tidak menampik bahwa banyak perusahaan menghadapi tantangan berat akibat penguatan Dolar AS, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada material mentah impor. Sebagai contoh, ia menyebutkan PT Molex Ayus Pharmaceutical yang sempat dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kesulitan memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum pekerja.
Menurut Said, perusahaan seperti Molex Ayus berada dalam posisi sulit karena harus membeli bahan baku produksi menggunakan Dolar AS, sementara produk jadi mereka dijual di pasar domestik dengan mata uang Rupiah. Kondisi ini tentu saja sangat membebani operasional perusahaan.










Tinggalkan komentar