Ribuan Komoditas Ekspor RI Wajib Parkir Dolarnya!

Ribuan Komoditas Ekspor RI Wajib Parkir Dolarnya!

Haluannews Ekonomi – Pemerintah menegaskan kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) 100% bagi ribuan komoditas. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2 Tahun 2025 resmi berlaku 1 Maret 2025, menetapkan 1.545 pos tarif barang ekspor sumber daya alam (SDA) yang wajib mematuhi aturan ini. Jumlah ini sama dengan KMK sebelumnya, namun dengan pembaruan signifikan dalam klasifikasi.

COLLABMEDIANET

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa KMK terbaru membedakan komoditas migas dan non-migas. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem pengelolaan DHE. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap daftar komoditas tersebut, mempertimbangkan kemungkinan penambahan atau pengurangan komoditas yang wajib parkir DHE.

Ribuan Komoditas Ekspor RI Wajib Parkir Dolarnya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Rincian 1.545 pos tarif tersebut meliputi: sektor pertambangan (56 pos tarif migas dan 153 pos tarif non-migas), perkebunan (567 pos tarif), kehutanan (263 pos tarif), dan perikanan (506 pos tarif). Perubahan signifikan terlihat pada sektor pertambangan, yang sebelumnya digabung menjadi 209 pos tarif, kini dipecah menjadi migas dan non-migas. Sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan tetap mempertahankan jumlah pos tarif yang sama seperti KMK sebelumnya.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian domestik dengan meningkatkan cadangan devisa dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, dampaknya terhadap eksportir perlu dipantau secara ketat. Pemerintah perlu memastikan agar regulasi ini tidak menghambat daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar