Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang emas bagi perbankan di Indonesia. Lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin merambah bisnis pembiayaan emas kini bisa mengajukan izin, seiring dengan terbentuknya bullion bank. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti yang diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPB) Dian Ediana Rae.

Related Post
Dalam keterangannya, Rabu (26/3), Dian menyatakan bahwa OJK menyambut baik rencana ekspansi perbankan ke sektor ini. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. POJK ini membuka jalan bagi LJK, khususnya yang bergerak di bidang pembiayaan, untuk menjalankan bisnis bullion.

"Jumlah LJK yang boleh menjalankan kegiatan bullion tidak dibatasi," tegas Dian. Namun, syarat utama adalah modal yang cukup besar. Bank umum wajib memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun. Ketentuan serupa berlaku untuk Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional. LJK selain bank umum, bank umum syariah, dan/atau UUS juga harus memenuhi syarat ekuitas minimal Rp 14 triliun.
Ada pengecualian bagi LJK yang hanya fokus pada kegiatan penitipan emas. Mereka tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai peraturan yang berlaku. Jenis kegiatan usaha bullion yang diperbolehkan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain sesuai ketentuan. LJK dapat memilih kegiatan yang sesuai dengan profil risiko dan kesiapan bisnis mereka.
OJK berharap lebih banyak LJK berpartisipasi dalam bisnis bullion untuk mempercepat pembentukan ekosistem yang kuat dan mengoptimalkan pengembangan usaha emas di Indonesia. Potensi keuntungan yang besar dari bisnis ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja perbankan nasional.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar