Haluannews Ekonomi – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini tak hanya merespon putusan Mahkamah Konstitusi terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi juga bertujuan memperkuat peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Related Post
Dalam acara Capital Market Forum 2025 di Gedung BEI, Jakarta (21/3/2025), Misbakhun menjelaskan bahwa revisi UU P2SK akan fokus pada penguatan fungsi BI. Pasal 7 UU P2SK saat ini menyebutkan tujuan BI mencakup stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Namun, Misbakhun menilai perlu penambahan pengaturan untuk memastikan independensi BI dalam mencapai tujuan tersebut, sembari tetap selaras dengan tujuan negara untuk menyejahterakan masyarakat.

"BI akan independen dalam prosesnya, tetapi tetap mengemban tujuan negara, yaitu menciptakan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang menciptakan lapangan kerja," tegas Misbakhun. Ia menambahkan bahwa penguatan kewenangan BI dalam mendukung tujuan negara, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dikembalikan. Misbakhun menyoroti bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mengurangi kewenangan bank sentralnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pasca krisis 1998, berbeda dengan negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang.
"Bank sentral di era Pak Harto (Presiden Soeharto) terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi," ujar Misbakhun. "Kita sedang merumuskan formulasi yang tepat, dan saya meminta agar hal ini tidak menjadi bahan spekulasi," tambahnya. Revisi UU P2SK ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar