Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan konsep bisnis inovatif, yakni tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA), untuk diimplementasikan di Tanah Air. Inisiatif strategis ini digadang-gadang akan membuka era baru perdagangan aset kripto di Indonesia, di mana setiap token memiliki aset dasar yang jelas dan nyata. Lebih menarik lagi, produk ini diklaim sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjadikannya instrumen potensial untuk mendorong inklusi keuangan syariah.

Related Post
Dalam acara Educational Class (Educlass) Jogja Financial Festival di Yogyakarta, Jumat (22/5/2026), Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan komitmen OJK untuk mengintegrasikan tingginya adopsi kripto dengan pengembangan RWA. "Dengan adanya persetujuan ini, kami berharap token Real World Asset akan diminati. Artinya, yang dibeli bukanlah koin yang tidak jelas asal-usul maupun aset dasarnya," ujar Djoko, seperti dilansir Haluannews.id.

Djoko menjelaskan lebih lanjut dalam diskusi bertajuk "New Wealth Era: Market, Algorithm, and Money" di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, Yogyakarta, bahwa tokenisasi RWA adalah proses penerbitan token yang didukung oleh aset riil. Aset dasar ini bisa sangat beragam, mulai dari emas, proyek infrastruktur, properti, surat berharga, hingga kekayaan intelektual.
Sebagai ilustrasi, Djoko mencontohkan sebuah perusahaan pertambangan emas di Indonesia. Selain menjual emas secara konvensional, perusahaan tersebut kini dapat melakukan tokenisasi atas cadangan emasnya. Token-token ini kemudian dapat diperdagangkan di pasar perdana untuk menghimpun modal, sebelum akhirnya diperjualbelikan di pasar sekunder. "Ini akan membawa manfaat signifikan bagi pelaku bisnis di Indonesia, memberikan mereka tambahan likuiditas. Jika sebelumnya mereka memiliki emas namun sulit diuangkan, kini dengan tokenisasi, mereka bisa mendapatkan aliran dana masuk," papar Djoko.
Aspek syariah juga menjadi perhatian utama OJK. Djoko merujuk pada fatwa MUI yang melarang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, mengingat rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang diakui. Selain itu, aset kripto tanpa underlying yang jelas juga dianggap tidak diperbolehkan. Namun, token yang didukung oleh aset nyata melalui skema tokenisasi dinilai dapat diperdagangkan, membuka peluang besar bagi pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, turut menyoroti pesatnya perkembangan ekonomi digital Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa jumlah akun masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto telah melampaui 21 juta, dengan mayoritas berasal dari kalangan muda. "Jika kita amati, aset yang dapat diperdagangkan dari tahun 2023 hingga 2026 tidak berkurang, justru meningkat drastis. Dari 501 jenis aset, kini mencapai sekitar 1.464 aset," ungkap Adi.
Peningkatan aktivitas transaksi aset kripto ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Adi Budiarso menyebutkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto telah menembus angka lebih dari Rp1,7 triliun, menunjukkan potensi besar sektor ini bagi perekonomian nasional.
Editor: Rohman









Tinggalkan komentar