Haluannews Ekonomi – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau tidak aktif menuai kritik tajam dari ekonom senior Didik J. Rachbini. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang buruk dan keluar dari koridor tugas serta fungsi PPATK.

Related Post
Didik menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengamanatkan PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), serupa dengan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan internal bank. Namun, kewenangan PPATK terbatas pada pemberian rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

"PPATK bekerja sama dan melaporkan kepada aparat hukum jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi," tegas Didik, Kamis (31/7/2025).
Menurut Didik, PPATK hanya berwenang memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Keputusan akhir mengenai pemblokiran rekening nasabah berada di tangan aparat penegak hukum. PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pemblokiran secara massal, meskipun bersifat sementara.
Didik menambahkan, PPATK seharusnya meminta penyidik dari kepolisian, kejaksaan, atau KPK untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Aparat hukum yang berwenang memerintahkan penyedia jasa keuangan, seperti bank, untuk melakukan pemblokiran.
"PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," jelasnya.
Didik menilai tindakan PPATK telah keluar dari jalur tugas dan fungsinya. Ia mengkritik kepemimpinan PPATK yang dianggap tidak kompeten, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak efektif dan meresahkan masyarakat.
"Alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," pungkasnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar