Rekening ‘Tidur’? Awas Diblokir! Dana Aman?

Rekening 'Tidur'? Awas Diblokir! Dana Aman?

Haluannews Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

COLLABMEDIANET

Rekening dormant sendiri adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda mengenai definisi rekening dormant, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi.

Rekening 'Tidur'? Awas Diblokir! Dana Aman?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meskipun transaksi diblokir sementara, PPATK menjamin bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini lebih berfungsi sebagai notifikasi kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan.

Langkah ini diambil setelah PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online.

Tindakan PPATK ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kejahatan keuangan dan melindungi dana masyarakat dari penyalahgunaan. Nasabah yang memiliki rekening dormant diimbau untuk segera menghubungi pihak bank terkait untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar