Haluannews Ekonomi – Polemik pemblokiran rekening dormant oleh PPATK beberapa waktu lalu membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat. Lembaga pengawas perbankan ini tengah merancang aturan baru terkait pengelolaan rekening bank, khususnya yang berstatus dormant. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Related Post
Rekening dormant, yang didefinisikan sebagai rekening tidak aktif selama periode tertentu (biasanya 3-12 bulan), menjadi sorotan setelah PPATK membuka 122 juta rekening tersebut untuk analisis. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan pemerintah dan pihak terkait terus dilakukan. Prioritas utama adalah memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap terjaga.

"Sinergi antar lembaga sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional," tegas Dian dalam keterangan tertulisnya. Aturan baru yang akan segera diterbitkan OJK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan bank dalam pengelolaan rekening dormant. OJK memastikan keamanan dana nasabah dan akan terus memantau tindak lanjut bank dalam memulihkan akses rekening yang terblokir.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavananda, telah memastikan bahwa seluruh rekening dormant yang dianalisis telah dikembalikan ke bank. Ia menekankan tidak ada perampasan dana dan langkah PPATK semata-mata untuk mencegah tindak pidana seperti pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Dana di rekening dormant, menurut Ivan, tetap utuh.
OJK menghimbau masyarakat untuk tenang. Lembaga ini menjamin keamanan dana masyarakat yang disimpan di bank dan menegaskan bahwa perbankan memiliki prosedur yang terawasi untuk menangani rekening tidak aktif. OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani isu rekening dormant ini. Dengan aturan baru yang akan segera terbit, diharapkan pengelolaan rekening dormant dapat lebih tertib dan transparan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar