Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang positif rencana pemerintah untuk melakukan konsolidasi terhadap perusahaan reasuransi BUMN. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkokoh struktur industri keuangan nasional. Namun, OJK menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses konsolidasi tersebut.

Related Post
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa konsolidasi dapat meningkatkan kapasitas permodalan perusahaan asuransi, yang esensial dalam mengelola risiko. OJK sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendorong transformasi sektor asuransi, termasuk pemisahan unit usaha syariah (spin-off) paling lambat akhir 2026, aturan perizinan dan modal minimum, serta kewajiban pembentukan unit penjaminan terpisah.

Wacana merger tiga perusahaan reasuransi pelat merah, yaitu Indonesia Re, Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe), dan Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe), masih dalam tahap pembahasan. OJK menyatakan belum menerima rencana resmi dari pemerintah atau Danantara terkait hal ini.
Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, mengungkapkan bahwa integrasi tiga reasuransi BUMN merupakan bagian dari roadmap korporasi hingga 2028. Targetnya adalah membentuk perusahaan reasuransi nasional yang kuat dan optimal, sepenuhnya dimiliki negara. Integrasi ini direncanakan melalui beberapa tahap, termasuk penyesuaian bisnis, due diligence, merger dan akuisisi, hingga pembentukan holding di bawah Indonesia Re pada tahun 2028. Holding ini akan membawahi NasRe, TuguRe, Asuransi ASEI, dan ReIndo Syariah.
Langkah konsolidasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat peran BUMN di sektor keuangan dan menciptakan pemain besar yang mampu bersaing di tingkat regional.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar