Raja Gula yang Kabur ke Singapura, Miliki Tanah Seperempat Pulau!

Raja Gula yang Kabur ke Singapura, Miliki Tanah Seperempat Pulau!

Haluannews Ekonomi – Singapura, surga investasi bagi para taipan, menyimpan kisah menarik seorang pengusaha Indonesia yang asetnya mengguncang dunia. Bukan sekadar investasi biasa, sosok ini bahkan menguasai seperempat wilayah negara pulau tersebut, yakni 182 km2 dari total 728,6 km2. Lebih mengejutkan lagi, namanya diabadikan sebagai nama jalan dan gedung di Singapura. Siapakah gerangan sosok legendaris ini?

COLLABMEDIANET

Dia adalah Oei Tiong Ham, pengusaha kelahiran Semarang yang mendirikan Oei Tiong Ham Concern (OTHC), salah satu perusahaan gula terbesar di dunia pada 1893. Berawal dari bisnis properti Kian Gwan milik ayahnya (1863), Oei Tiong Ham memodernisasi perusahaan dan menjelma menjadi raja gula Jawa. Pada awal abad 20, OTHC berhasil memonopoli pasar gula Jawa, mengekspor hingga 200 ribu ton gula dan menguasai 60% pasar gula Hindia Belanda. Kekaisaran bisnisnya merambah India, Singapura, dan bahkan London, tak hanya di industri gula, tetapi juga pergudangan, pelayaran, dan perbankan.

Raja Gula yang Kabur ke Singapura, Miliki Tanah Seperempat Pulau!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kekayaan Oei Tiong Ham diperkirakan mencapai 200 juta gulden pada 1925, setara dengan Rp 43,4 triliun (dengan asumsi harga beras Rp 10.850/kg). Namun, kesuksesan ini berujung petaka. Pemerintah kolonial Hindia Belanda menagih pajak fantastis dan melakukan praktik perpajakan yang tidak adil. Untuk menghindari tekanan pajak yang memberatkan, Oei Tiong Ham memilih meninggalkan Semarang dan menetap di Singapura pada 1920.

Di Singapura, Oei Tiong Ham membeli tanah dan properti seluas seperempat wilayah negara tersebut, sebuah prestasi yang hanya mampu dicapai oleh orang super kaya. Ia juga mengakuisisi Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi pemegang saham awal Overseas Chinese Bank (OCBC). Kedermawanannya terlihat dari sumbangan US$ 150.000 untuk pembangunan Raffles College dan berbagai kegiatan filantropi.

Namun, kisah sukses Oei Tiong Ham berakhir tragis. Setelah kematiannya pada 1924, OTHC mengalami kemerosotan dan akhirnya disita pemerintah Indonesia pada 1961. Pemerintah Indonesia menuding OTHC melanggar peraturan valuta asing, dan seluruh aset OTHC di Indonesia, termasuk warisan Oei Tiong Ham, disita dan menjadi modal pendirian PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Jejak bisnis OTHC yang megah pun lenyap, hanya menyisakan nama dan kenangan di Singapura, diabadikan dalam nama gedung Oei Tiong Ham di National University of Singapore dan jalan Oei Tiong Ham Park.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar