haluannews.id – Lembaga Penjamin Simpanan LPS secara mengejutkan menyatakan bahwa perannya dalam menjamin simpanan perbankan maupun polis asuransi di Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII tidak diperlukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu 8 Juli 2026. Meskipun mendukung penuh pembentukan PFII sebagai langkah strategis meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional LPS memiliki pandangan berbeda terkait cakupan penjaminan.

Related Post
Farid menjelaskan secara filosofis mandat utama LPS adalah melindungi nasabah kecil dan menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Ia menekankan bahwa karakteristik nasabah dan aktivitas keuangan di kawasan PFII memiliki perbedaan fundamental dengan rezim keuangan domestik yang ada saat ini. Oleh karena itu skema penjaminan simpanan maupun polis di wilayah PFII dinilai tidak relevan.

Kajian mendalam yang dilakukan LPS terhadap sejumlah pusat keuangan internasional IFC di berbagai belahan dunia seperti Dubai Abu Dhabi Kazakhstan dan Labuan Malaysia turut memperkuat pandangan ini. Farid memaparkan bahwa IFC-IFC tersebut umumnya tidak secara otomatis menerapkan skema penjaminan simpanan atau polis asuransi domestik untuk seluruh aktivitas keuangan di kawasannya.
Menurut Farid IFC kerap beroperasi dengan rezim regulasi tersendiri yang berbeda dari aturan nasional bahkan tidak jarang memiliki pengadilan dan otoritas pengawas khusus. Pembangunan kawasan finansial semacam ini memang dirancang untuk menarik investasi global dan mendukung kerangka hukum internasional. Oleh karena itu penting untuk membedakan secara tegas antara aktivitas keuangan yang bersifat internasional dan yang menyasar masyarakat domestik.
Lebih lanjut perusahaan-perusahaan keuangan yang beroperasi di PFII seringkali memiliki skala besar dan berdampak sistemik. Apabila terjadi permasalahan atau kegagalan pada entitas-entitas ini potensi dampaknya terhadap stabilitas keuangan di luar wilayah PFII sangat signifikan. Farid menegaskan bahwa aspek ini harus dijaga dengan ketat agar tidak menimbulkan efek domino pada bank-bank di luar kawasan PFII.
Sebagai ilustrasi Farid membandingkan situasi ini dengan cabang bank Indonesia yang beroperasi di luar negeri. Karena berada di luar yurisdiksi penjaminan domestik aktivitas cabang tersebut tidak termasuk dalam cakupan perlindungan LPS. Demikian pula dengan PFII yang akan beroperasi dengan karakteristik dan regulasi khusus.










Tinggalkan komentar