haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan perlawanan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Sejak awal tahun hingga 20 Mei 2026, lembaga pengawas ini telah menerima puluhan ribu laporan dari publik terkait entitas-entitas nakal, mulai dari pinjaman daring ilegal hingga skema investasi bodong.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa mayoritas keluhan yang masuk didominasi oleh kasus pinjaman online ilegal. Tercatat, dari total 17.105 pengaduan, sebanyak 14.380 di antaranya berkaitan dengan jeratan pinjol ilegal. Selain itu, 2.601 laporan menyangkut investasi fiktif dan 124 aduan terkait gadai ilegal.

Menanggapi gelombang aduan ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah bergerak cepat. Sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi palsu, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai platform digital berhasil dibekukan operasinya. Tindakan ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat.
Dicky juga membeberkan bahwa sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menemukan beragam modus operandi penipuan baru yang sangat licik. Bahkan, beberapa kasus melibatkan pihak asing dengan taktik peniruan identitas (impersonation) serta penawaran investasi saham IPO fiktif.
Masyarakat diimbau untuk ekstra waspada terhadap skema penipuan yang semakin kreatif. Beberapa di antaranya melibatkan modus pengerjaan tugas menonton serial drama China (dracin) atau pembelian hak cipta film demi iming-iming keuntungan besar. Ada pula penipuan yang memanfaatkan skema pembuatan akun e-commerce palsu dan deposit dana untuk menjanjikan komisi menggiurkan.
Tidak hanya itu, modus penipuan lain yang terdeteksi adalah peniruan identitas untuk menawarkan tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek-proyek fiktif. Bahkan, investasi kripto dengan skema copy trading juga menjadi alat baru bagi para penipu untuk menjerat korban.
Dalam upaya menegakkan perlindungan konsumen, OJK tidak segan memberikan sanksi tegas. Tercatat, 48 peringatan tertulis telah dilayangkan kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Di periode yang sama, terkait perilaku penawaran PUJK atau market conduct, OJK juga menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik merugikan.








Tinggalkan komentar