Rahasia Low Tuck Kwong Kuasai Tambang Raksasa

Rahasia Low Tuck Kwong Kuasai Tambang Raksasa

haluannews.id – Dunia bisnis pertambangan kembali bergejolak dengan kabar mengejutkan. Andi Syamsuddin Arsyad, atau yang akrab disapa Haji Isam, kini berada di ambang kesepakatan monumental. Ia dikabarkan telah meneken Perjanjian Jual Beli Saham untuk mengambil alih kendali signifikan di PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari tangan Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low. Jika transaksi ini berjalan mulus, sebanyak 10.000.000.500 lembar saham biasa, setara dengan 30% kepemilikan Bayan, akan beralih ke genggaman Haji Isam.

COLLABMEDIANET

Namun, jauh sebelum nama Low Tuck Kwong identik dengan gurita bisnis Bayan, akar perusahaan ini menancap kuat pada sosok bernama Haji Asri. Kisah perkenalan Low Tuck Kwong dengan Bayan dimulai pada tahun 1998, saat ia mengakuisisi PT Dermaga Perkasapratama (DPP) dan PT Gunung Bayan Pratamacoal (GBP). Nama terakhir inilah yang awalnya dimiliki oleh Haji Asri, seorang pengusaha visioner.

Rahasia Low Tuck Kwong Kuasai Tambang Raksasa
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Haji Asri adalah pendiri PT Gunung Bayan Pratamacoal di era 1990-an, bagian dari inisiatif Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kala itu, ia mengajukan konsesi lahan batu bara seluas 100 ribu hektare di Kalimantan Timur. Di sisi lain, Low Tuck Kwong, melalui PT Jaya Sumpiles Indonesia (JSI), telah malang melintang sebagai kontraktor di industri pertambangan sejak 1988. Perusahaannya fokus pada pembersihan lahan, penambangan sederhana, hingga pengangkutan hasil tambang.

Dari sinilah takdir mempertemukan Haji Asri dan Low Tuck Kwong. Pria kelahiran Singapura itu, yang kelak menjadi orang terkaya di Indonesia, bukanlah sosok asing bagi Haji Asri. Ia adalah orang yang dipercaya untuk menyurvei lahan milik Gunung Bayan, membangun jembatan awal antara pemilik konsesi dan kontraktor berpengalaman.

Hubungan yang semula sebatas pemilik dan kontraktor itu kemudian bertransformasi pada 26 Agustus 1996. Sebuah perjanjian penting diteken di hadapan notaris, mengikat Low Tuck Kwong dan Haji Asri dalam skema Penanaman Modal Asing (PMA) untuk eksploitasi batu bara di lahan konsesi Asri. Kerja sama bernilai fantastis, mencapai Rp7,6 triliun, mengingat status Low Tuck Kwong yang kala itu masih warga negara Singapura.

Setahun kemudian, tepatnya 22 November 1997, babak baru dimulai. Low Tuck Kwong membeli Gunung Bayan senilai Rp5 miliar. Hanya berselang lima hari, terjadi peralihan saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC). Hasilnya, posisi direktur utama dan sejumlah jabatan kunci lainnya kini diduduki oleh orang-orang kepercayaan Low Tuck Kwong. Sejak saat itu, kendali atas lahan konsesi 100 hektare beralih sepenuhnya ke tangannya, menjadi fondasi penting bagi perjalanan bisnis yang melahirkan Bayan Resources.

Namun, jalan menuju puncak tak selalu mulus. Pada tahun 2008, sengketa besar meletus antara Haji Asri, bersama kedua anaknya, melawan Low Tuck Kwong. Perselisihan ini bermula dari perbedaan penafsiran atas perjanjian tahun 1997. Haji Asri bersikukuh bahwa kerja sama itu adalah afiliasi, sementara Low Tuck Kwong mengartikannya sebagai pengalihan saham. Haji Asri juga mengklaim adanya kekurangan pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp5 miliar yang disepakati.

Tak terima, Haji Asri melayangkan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menuntut pembatalan perjanjian, pengakuan dirinya sebagai pemilik sah PT GBPC, penghentian eksploitasi lahan, serta ganti rugi sebesar Rp7,6 triliun. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh PN Jakarta Selatan pada 12 Januari 2009.

Keputusan pengadilan tingkat pertama itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 April 2010. Bahkan, kasasi yang diajukan oleh ahli waris Haji Asri juga ditolak oleh Mahkamah Agung, yang dalam pertimbangannya menyatakan akta jual beli di hadapan notaris sah di mata hukum dan tidak ditemukan bukti pemalsuan surat. Upaya peninjauan kembali (PK) pun berakhir dengan penolakan, mengukuhkan kendali Low Tuck Kwong atas Gunung Bayan.

Dengan serangkaian putusan hukum tersebut, klaim Haji Asri mengenai kekurangan pembayaran dan status kepemilikan tidak diterima. Low Tuck Kwong berhasil mempertahankan kendalinya atas Gunung Bayan, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari Bayan Resources. Kini, setelah puluhan tahun, kepemilikan pengendali Bayan kembali menghadapi babak baru, dengan Haji Isam bersiap mengukir sejarah baru dalam perjalanan perusahaan raksasa ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar